Jakarta (Berita): Untuk pertama kalinya sidang perkara pembunuhan ayah (Pupung) dan anak (Dana) dengan terdakwa Aulia Kesuma beserta putranya Geovanni Kelvin digelar lewat video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).
Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, dibunuh dengan cara diracuni di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lalu jenazah keduanya dibuang ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dengan cara dibakar terlebih dahulu.
“Aulia dan kawan-kawan sidang mulai hari ini, sidang lewat telekonferensi karena tahanan tidak bisa keluar rutan,” kata Sigit Hendradi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Sigit mengatakan sidang pembunuhan berencana tersebut kembali digelar setelah empat pekan atau hampir sebulan ditunda karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Setelah sempat ditunda, untuk pertama kalinya sidang Aulia Kesuma digelar lewat video telekonferensi pertimbangan karena kedua tahanan tidak bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan yang memberlakukan PSBB.
PSBB tersebut sesuai dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 dan Surat Menteri Hukum dan HAM tertanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan.
Aulia Kesuma menjalani penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan anaknya Geovanni Kelvin ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sigit menjelaskan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. Saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang.
“Saksi banyak, ada saksi Polisi Sukabumi, resepsionis hotel, dan dokter,” kata Sigit.
Sidang lewat video telekonferensi ini, nantinya para terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim bersama pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait keberadaan para saksi dan JPU masih dalam pembahasan apakah akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau cukup hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Sigit, pihaknya belum bisa memutuskan apakah JPU dan saksi tetap berada di Kejari atau di ruang sidang karena pertimbangan adanya PSBB yang tengah diterapkan di DKI Jakarta.
“Ini yang belum diputuskan, karena ada aturan PSBB apakah saksi ada di kantor kejaksaan atau hadir di pengadilan,” kata Sigit.
Sigit menyebutkan pertimbangan ini karena sidang pemeriksaan saksi ini membutuhkan pembuktian, sehingga sangat penting untuk semua peserta sidang baik itu hakim maupun pengacara.
Perkara Aulia Kesuma dan kawan-kawan dinilai penting karena termasuk perkara besar melibatkan tujuh orang tersangka dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman mati untuk dua terdakwa yakni Aulia dan Geovanni.
“Sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB,” kata Sigit.
Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019 lalu.
Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.(Ant).