LABUHANDELI (Berita) : Sidang kasus perusakan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jl. Belibis 11 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Seituan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (12/5) di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di aula Cabjari Labuhandeli, terpaksa ditunda.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) diduga belum siap untuk membacakan tuntutannya sehingga sidang ditunda hingga pekan depan.
Ketua DPP Forum Umat Islam (FUI) Sumut Ustadz Indra Suheri MA mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.
“Seharusnya JPU sudah mempersiapkan agenda pembacaan tuntutan sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda sidang,” jelas Ustadz Indra Suheri kepada Berita Sore, Selasa (12/5) saat beranjak meninggalkan kantor Cabjari Labuhandeli.
Indra Suheri berharap agar 5 terdakwa pelaku pelemparan dan pengrusakan tersebut dihukum maksimal sesuai dengan ancaman hukuman dalam Pasal 406 jo 170 KUHP.
Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan dan pelemparan terhadap Masjid Al Amin Jl. Belibis 11 Perumnas Mandala terjadi pada Jumat (24/1) sekira pukul 20:00.
Penyerangan masjid itu terjadi terjadi sebagai akses dari penertiban warung-warung tuak yang dilaksanakan oleh Muspika, Satpol PP, Babinsa dan Babinkamtibmas. Warung tuak itu sebelumnya berada di dekat masjid, dan terjadi pro kontra setelah penertiban tersebut.
Pihak yang tidak terima warung tuak itu ditertibkan, kemudian melakukan pelemparan ke masjid tersebut.
Akibatnya kaca pintu masjid pecah, jendela rusak, bagian atas dekat kubah yang terbuat dari kaca pecah. Bahkan dua orang warga, yakni Dicky dan Fahri mengalami luka-luka.
Personil Sat Reskrim Polrestabes Medan yang datang ke lokasi kejadiang langsung menangkap terduga para pelaku pelemparan.
Kelima pelaku perusakan masjid yang diamankan itu, masing-masing berinisial AG, 37, warga Jl. Padang Gang Dostahe Medan Tembung, RS, 26, warga Jl. Elang Ujung Medan Denai, DM, 31, warga Jl Padang Gang Dostahi Medan Tembung, AS, 42, warga Jl. Elang Ujung/ Bubu Medan Denai, serta LFM, 32, warga Jl. Parkit 6 Perumnas Mandala Percut Seituan.(att)