Ilustrasi
MADINA (Berita): Penyidik Polres Mandailingnatal menetapkan MTA, oknum sipir Lapas Kelas II B Natal menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial NV, 9, di Kec. Natal 28 Agustus 2023.
Penetapan tersangka terhadap pria 30 tahun itu Rabu (30/8) berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti scientific evidence diperoleh polisi.
Namun, informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, Sabtu (9/9), MTA tidak dilakukan penahanan oleh polisi, dengan alasan dari syarat objektif pasal tidak dilakukan penahanan.
“Dari objektif pasal memang tidak dilakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP. Prasetio Triwibowo menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (8/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai keterangan Ipda Bagus Seto selaku Kabag Ops Sat Reskrim Polres Madina, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Bidang Sosial dan Budaya Pemkab Madina Ali Mutiara Rangkuti mengatakan, penyidik Polres Madina harusnya tidak hanya menerapkan pasal tentang perlindungan anak pada tersangka. Penyidik, lanjut Ali, harus memberi pasal berlapis seperti pasal penganiayaan sehingga efek jera pada pelaku jelas.
Ia juga menilai pasal yang ditersangkakan pada tersangka sangat lemah, padahal tersangka adalah seorang pegawai/sipir Lembaga Pemasyarakatan yang bersentuhan langsung dengan HAM.
Ali Mutiara berharap, jaksa menolak pelimpahan berkas tersangka, karena hanya satu pasal saja yang di terapkan pada tersangka, bukan pasal berlapis sesuai perbuatannya melakukan penganiayaan dan sebagai abdi negara. (irh)