Solar Industri Banjiri Pelabuhan Perikanan Belawan

  • Bagikan
Truk tanki sedang mengisi minyak solar ke kapal-kapal pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan. BeritaSore/Ist
Truk tanki sedang mengisi minyak solar ke kapal-kapal pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan. BeritaSore/Ist

BELAWAN (Berita): Akibat murahnya harga minyak solar industri di bandingkan minyak solar bersubsidi membuat para pengusaha kapal ikan, khususnya kapal pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) menggunakan minyak solar industri.

Pada hal diketahui,  Pemerintah Indonesia telah melarang pukat trawl untuk beroperasi di perairan Indonesia sesuai dengan Undang  Undang Perikanan dan Keputusan Presiden.Karena pukat Trawl merupakan salah alat penangkap ikan yang dilarang namun hingga saat ini aktivitasnya semakin merajelela sehingga membuat nelayan tradisional dan nelayan berskala kecil sengsara karena tidak bisa mendapatkan ikan yang banyak.

Menurut Putro ,49, warga Bagan Deli menyebutkan hampir setiap harinya,belasan mobil tanki Pertamina bertuliskan Solar Industri keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ( PPSB) Gabion Belawan untuk menyuplai minyak solar  kepada kapal-kapal ikan, terutama kapal ikan yang mengunakan alat tangkap Trawl. Salah satunya PT PAA milik pengusaha BBM berinisial In.

” Sejak masa pademi covid 19,harga minyak solar industri turun di Pelabuhan Perikanan Belawan sehingga para pengusaha kapal ikan , terutama kapal ikan pukat Trawl berlomba-lomba membeli minyak solar industri tersebut.

Kalau tidak salah harga minyak solar industri di Pelabuhan Perikanan Belawan mencapai Rp 4150,sedangkan solar bersubsidi harganya Rp 5150,” sebut Putro.

 Putro menambahkan bahwa koordinator pukat Trawl bernama Abi,selain  memiliki pengaruh yang besar di Pelabuhan Perikanan Belawan juga dekat dengan aparat penegak hukum di laut sehingga dengan leluasa, Abi mengkordinir pengusaha perikanan yang memiliki alat tangkap Trawl.

Putro mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menertibkan mobil-mobil tanki bertuliskan Solar Industri yang diduga minyak solar Ilegal dan menindak kapal-kapal ikan yang memiliki alat tangkap yang dilarang terutama Pukat Trawl. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan