Medan (Berita): Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh telah mengusulkan kepada Pemerintah untuk memberikan stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.
“Khususnya kepada media cetak di daerah yang kian terpuruk akibat naiknya Dolar AS. Kondisi itu memicu kenaikan harga kertas.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara H Farianda Putra Sinik, melalui Sekretaris SPS Sumut, Rianto Ahgly SH mengatakan, sangat apresiasi atas pengusulan Dewan Pers kepada pemerintah agar perusahaan pers mendapat keringan pajak atas pembelian bahan baku kertas. ” Kita minta agar pemerintah segera merealisasi rekomendasi yg disampaikan dewan pers, “ucapnya kepada Wartawan, Minggu (12/4).
Menurut Rianto Ahgly SH, yang lebih senang dipanggil Anto Geng, dalam pengajuan Dewan Pers ada sembilan poin, ini langkah baik semoga media cetak di Sumut dapat bertahan ditengah-tengah Covid 19 ini.
Menurut Anto, SPS Sumut dan para Pimpinan media saat itu pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo saat kunker di Medan dan sudah direspon baik oleh Presiden Joko Widodo, yang waktu itu didamping Jenderal (purn) Moeldoko sebagai Sekab. Karenanya, sudah saatnya ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.
Begitu juga Pemerintah Kabupaten/Kota agar memberikan kelongaran dan kerjasama dengan media-media yang lolos verifikasi untuk memberikan advetorial, Iklan dan sebagainya sebagai mitra kerja pers sebagai garda terdepan mewujudkan pembangunan di Medan dan Sumatera Utara khususnya, harap Anto.
Sebelumnya Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, Pemberian Stimulus sangat dibutuhkan oleh perusahaan pers terutama media cetak dalam menghadapi penurunan pendapatan dari iklan, menurunnya daya pembeli surat kabar, serta naiknya biaya operasional. Nuh mengatakan dalam langkah memerangi virus corona (COVID-19) membutuhkan peran serta media dalam menyajikan informasi yang layak dipercaya.
Dewan Pers akan terus mendorong media massa melanjutkan partisipasi itu sampai Indonesia terbebas dari COVID-19. Selain itu, Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pemerintah daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan melalui bantuan Alat Pelindung Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas, khususnya yang meliput COVID-19 dan acara terkait.
Dewan Pers meminta agar wartawan dimasukkan ke dalam kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas Jaringan Pengaman Sosial, khususnya wartawan profesional (yang telah tersertifikasi) dari media di daerah.(Chen)