TEBINGTINGGI (Berita): Bagi warga Tebingtinggi yang membandel tidak pakai masker, akan di beri sanksi penyitaan KTP dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha/pedagang.
Sebagai payung hukum atas tindakan itu, saat ini Pemko Tebingtinggi sedang menyiapkan Peraturan Walikota (Perwa) terkait sanksi pelanggaran tsb.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tebing Tinggi, H.Umar Zunaidi Hasibuan, di sela pembagian masker gratis, Senin (04/05), kepada Wartawan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas warga yang tidak memakai masker.
Masih belum seluruhnya warga Kota Tebing Tinggi baik pedagang maupun pembeli atau yang berurusan dikantor menggunakan masker. Oleh karena itu hari ini kita memberikan sosialisasi sekaligus membagikan masker kepada pedagang dan pembeli maupun orang yang berurusan kekantor-kantor.
Terkait sanksi yang akan disiapkan walikota menegaskan, pertama kita beri edukasi dahulu, mungkin dalam tempo tiga atau lima hari kita memberikan edukasi dan sosialisasi baru kita memberikan sanksi.
”Kita sedang menyusun Perwa untuk itu, bagi warga yang melanggar minimal akan dikenakan sanksi pencabutan KTP untuk disita sementara. Terhadap penjual juga akan ada tindakan tegas, kemungkinan tiga kali melakukan kelalaian izin tempat usahanya kita cabut“, tegas Umar.
Untuk itu warga terus dihimbau agar tetap menggunakan masker, jaga jarak physical distancing, sering cuci tangan, jangan berkerumun dan segera mandi setelah beraktifitas diluar rumah artinya tidak membawa kuman kerumah, itu merupakan cara-cara memutus mata rantai pandemi covid-19, harap Walikota Tebing Tinggi. (Win)