Taman Panyabungan, Soal Lahan Pemprovsu Sampai Tender Proyek

  • Bagikan
Plt Kadis Lingkungan Hidup Madina Khairul, ST. beritasore/Irham Hagabean Nasution

UNTUK memaksimalkan pengelolaan Taman Panyabungan, ternyata menyimpan banyak masalah. Mari kita runtut masalah ini secara blakblakan.

Sebenarnya, sederetan rencana sudah disusun menjadikan Taman Panyabungan lebih repsentatif, tapi rencana tinggal rencana. Jadi, apa yang harus diperbuat?

Taman Panyabungan icon ibukota Kab. Mandailing Natal, yang selama ini menjadi kebanggaan khususnya warga kota, kini berkutat di pusaran kendala demi kendala dihadapi.

Taman Panyabungan butuh pengelolaan dan pemeliharaan lebih maksimal. beritasore/ Irham Hagabean Nasution

Tentu saja, dengan letak taman di inti kota dan posisi yang sangat strategis, jika Taman Panyabungan benar-benar ‘bersolek’ dan ‘didandani’ menjadi sesosok cantik dan anggun, akan memancarkan aura sangat menarik. Itu pasti!

Taman ini berada di jantung kota, jalan protokol, berdekatan dengan RSUD Panyabungan dan Mess Pemprovsu. Keberadaan taman ini jika dikelola maksimal, tentu saja menjadi Kota Panyabungan menambah daya tarik.

Taman Panyabungan lokasi air mancur ditumpuhi semak, sudah dibersihkan beberapa hari lalu.beritasore/Irham Hagabean Nasution

Usut punya usut, pengelolaan Taman Panyabungan tak maksimal karena berkutat di dua masalah serius ini: persoalan gagal tender proyek pemeliharaan taman dan persoalan lahan Pemprovsu yang sudah berakhir,  mungkin zin pinjam pakai. Otomatis, pengelolaan dan pemeliharaan taman tidak maksimal.

“Iya, lahan Taman Panyabungan milik Pemprovsu, izinnya sudah berakhir September 2022,” ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Madina (termasuk mengelola taman) Khairul, ST dijumpai waspada.id di ruang kerjanya, Senin (28/11).

Tak menjelaskan, lahan Pemprovsu dimohonkan pinjam pakai, hibah atau apa? “Itulah, yang pasti, Pemkab Madina memohonkan agar lahan ini bisa dikelola menjadi taman yang lebih baik,” ujar Khairul.

Dijelaskannya, surat permohonan izin pemanfaatan aset Provinsi Sumatera Utara lahan Taman Panyabungan, ditembuskan Pemkab Madina melalui surat bupati ke Gubernur Sumut

Surat Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution bernomor 660/2827/DLH/2202 dikirim 28 September 2022 kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

“Sudah berkali-kali kita sampaikan ke pihak Pemprovsu sebagai pemilik aset, belum ada realisasinya. Kita hanya bisa menunggu,” ujar Khairul.

Namun, kendati begitu, pengelolaan dan pemeliharaan Taman Panyabungan tetap dilakukan, tapi tak bisa diperbuat lebih maksimal.

Selain persoalan lahan pengelolaan dan pemeliharaan lahan Taman Panyabungan, satu hal sangat serius menyangkut tender proyek, untuk mengelola Taman Panyabungan yang lebih cantik, indah.

Iya kan, taman yang dulu menjadi pesanggrahan, kebanggaan warga Panyabungan sebagai sentral inti kota sejak dulu, warga Mandailing Natal secara umum. Ya, pesanggrahan bermakna peristirahatan milik pemerintah. ***
Irham Hagabean Nasution*** (bersambung)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *