Tekab Polsek Firdaus Ringkus Pembobol Toko Mitra Jaya Tani

  • Bagikan
Tersangka MN alias Naim, pembobol toko Mitra Tani Jaya di Sei Rampah, selasa, 12/05/2020.(Azwen)
Tersangka MN alias Naim, pembobol toko Mitra Tani Jaya di Sei Rampah, selasa, 12/05/2020.(Azwen)

SERGAI (Berita): M Naim alias Naim(22) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil di tangkap Team Khusus Anti Bandit(Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai pada Selasa(12/5/2020) sekira pukul 19.30 Wib di Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

Pasalnya, tersangka Naim diamankan dalam kasus pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya Tani milik Edi Candra Wijaya(45) dalam aksinya pelaku berjumlah dua orang dengan pelaku S alias Dodol belun tertangkap yang kini (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan 52 buah keranjang plastik warna putih, satu buah helm merk LTD warna putih,satu buah helm merk LTD warna Hijau,satu buah helm merk LTD warna hitam,satu buah helm merk WTD warna hitam least merah dan satu buah Timbangan duduk warna biru.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu(13/5/2020) membenarkan penangkapan tersangka MN alias Naim atas laporan korban Edi Candra Wijaya dimana tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Toko Mitra Jaya Tani.

Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di pangkalan budiman Tekap Polsek Firdaus langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Naim.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB di pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai”kata Kapolres Sergai.

Hasil introgasi, tersangka melakukan pencurian di sebuah Toko Mitra Jaya Tani bersama dengan Sandi alias Dodol yang belum tertangka dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya yaitu pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 02.00 WIB berupa 52 keranjang plastik warna putih dan hari sabtu tanggal 9 mei 2020 pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Azwen)

Berikan Komentar
  • Bagikan