SERGAI (Berita) H.(25) warga Dusun 2 Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya tidak berkutik saat team khusus anti bandit(Tekab) Polsek Perbaungan meringkus saat menyaru sebagai pembeli, Sabtu (18/04)
Baru satu bulan menjalankan usahanya jual Sabu-sabu, Akibatnya bapak satu anak tersebut berhasil di ringkus Polisi Tekap Perbaungan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,20 gram, uang sebesar Rp100.000, dan satu unit HP merk Nokia warna hitam langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (21/4) membenarkan tersangka H alias Hambali ditangkap pada hari Sabtu(18/4), sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di dekat jembatan yang terletak di Dusun 2 Desa Sei nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Hasil penagkapan tersangka, Tekab
Polsek Perbaungan berhasil menyita satu lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika sabu dengan berat 0,20 gram, uang sebesar Rp100.000, dan satu unit HP merk Nokia warna hitam,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Menurut Kapolres penangkapan H alias Hambali menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah tempat tinggal tersangka, Atas informasi tersebut team melakukan penyelidikan, ternyata benar tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang mana rata -rata pembelinya warga sekitar.
Sehingga team melakukan strategi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka secara under cover buy dan hasilnya tersangka dapat dikelabui dan melakukan penangkapan,dari penggeledahan team berhasil menemukan satu paket sabu.”ujar AKBP Robin.
Hasil interogasi, bapak anak satu ini mengaku mendapatkan sabu dari seorang inisial N warga Sei Nagalawan sebanyak 6 paket yang mana 5 paket sudah laku terjual, bahkan tersangka juga mengaku sebagai pengedar baru 1 bulan, namun menggunakan sabu sudah hampir 1 tahun lamanya.
Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Azwen)