SUNGGAL (Berita): Satu dari Dua pelaku pencurian yang terjadi di jalan Setia Budi pasar I Kel.Tanjung Sari diringkus Kamis (9/4). RPR (17) warga jalan Sei Hasahan Kel.tanjung Rejo.Kec.Medan Sunggal, sementara BO (DPO). Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti, 1.(satu) unit TV 14 inc,
1.(satu) unit laptop, 1.(satu) unit Kipas angin, obeng, parang, tang dan berbagai asesoris.
RPR diamankan setelah korbannya YFY (21) warga jalan Abdul Hakim Pasar IKel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang membuat laporan Polisi.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi.menyebutkan “Pelaku kita tangkap setelah korbannya membuat laporan Polisi”sebutnya.
Peristiwa berawal Minggu (5/4) jam 21.00.wib, pelaku memasuki rumah korbannya dengan cara membongkar seng. setelah berhasil masuk kedalam dan menguras isi rumah tersebut ,kedua pelaku meninggal kan rumah korbannya dengan cara merusak pintu belakang.
Selanjutnya petugas yang melakukan olah TKP dan mencari data dari saksi kedua pelaku di ketahui ciri cirinya.dari hasil olah TKP tersebut pelaku RPR diamankan di kediamannya sementara inisial BO masih dalam pengejaran.
Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara terang Yasir.(ML)