KUALASIMPANG (Berita): Sehubungan munculnya pemberitaan adanya pungutan liar (Pungli) di pos cek poin Covid-19 di perbatasan provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terkait hal tersebut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang gelar konferensi Pers, kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati, Kamis (4/6).
“Diduga berita terkait pungli, bukan berasal dari narasumber yang jelas,” ujar H. Mursil, SH M. Kn Bupati Aceh Tamiang menyampaikan pada kesempatan tersebut.
“Bahwa tidak ada fakta tentang pungutan liar di Pos Cek poin perbatasan, kalau pun memang ada pungutan harap segera dilaporkan ke pihak Pemerintah, karena Pos yang ada adalah untuk menjaga Provinsi Aceh agar terbebas dari pandemi Covid-19,” jelasnya.
“Setiap yang lewat pos akan diminta surat keterangan sehat dari Puskesmas atau pun Rumah Sakit. Mereka yang menulis berita tersebut tidak fair, karena Pemkab Aceh Tamiang sudah kerja secara maksimal, namun masih ada fitnah. Mereka yang naik sepeda motor RBT (ojek) jauh diluar perbatasan adalah haknya, namun jika melewati cek poin akan tetap dilakukan pemeriksaan, hal ini untuk menghindari adanya dugaan pungli kepada para petugas di pos cek poin Covid-19,” tegasnya.
“Penulis berita terkait adanya pungli di pos cek poin, kasusnya masih dalam penyelidikan dan titik persoalan yang ditemukan untuk tahap awal adalah tidak jelasnya terkait uraian amburadul, pungli, nama brigadir, identitas wakil direktur LSM, foto yang di tampilkan pada berita,” ungkap AKBP Ari Lasta Irawan, SIK Kapolres Aceh Tamiang pada kesempatan yang sama.
“Diduga berita tersebut masih belum menyebutkan identitas si pemberi sumber dan saat ini keakuratannya masih dalam penyelidikan. Padahal di pos Covid-19 terdapat 50 orang personel dari berbagai instansi, mekanisme yang dijalankan sudah sangat ketat, sehingga tidak mungkin akan terjadi pungli,” tegas Kapolres.
“Semua personil yang bertugas di pos cek poin Covid-19 perbatasan memiliki identitas dan jika mereka melakukan tindakan pungli akan dapat terdeteksi. Kalaupun memang ada masyarakat yang bayar tiga puluh ribu, namun itu untuk pembayaran naik ojek dari luar perbatasan Aceh menuju Aceh Tamiang melalui jalur kebun sawit,” jelas Letkol Inf Deki Rayusyah Putra, S. Sos M. I. Pol Dandim 0117/Aceh Tamiang pada kesempatan selanjutnya.
Selain Dandim, Kapolres, Bupati, turut hadir Kadishub, Kepala BPBD, Kabag Ops, Subdenpom, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang. (hen)