Tim F1QR Lanal I Amankan 23 TKI Dari Malaysia

  • Bagikan
Personil Tim F1QR Lanal Dumai memeriksa barang-barang bawaan milik para TKI dari Malaysia, Selasa (2/6). BeritaSore/Ist
Personil Tim F1QR Lanal Dumai memeriksa barang-barang bawaan milik para TKI dari Malaysia, Selasa (2/6). BeritaSore/Ist

BELAWAN (Berita): Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai Lantamal I, Koarmada I beserta personil Kodim/0320 Dumai mengamankan 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sepang Malaysia yang masuk ke Kota Dumai secara ilegal di Jl. Sukamaju Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Selasa (2/6).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, MMSMC., menyebutkan bahwa  pengamanan 23 orang TKI tersebut, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Selasa pagi yang melihat adanya sejumlah orang yang diduga TKI ilegal dari Malaysia masuk ke Dumai di sekitar Kelurahan Mundam Kec. Medang Kampai Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR Lanal Dumai dipimpin Dan Unit Intel Lanal Dumai Kapten Laut (P) Irwan bergerak cepat menuju lokasi untuk melaksanakan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya, Tim F1QR Lanal Dumai yang secara bersamaan tempat dan waktu dengan personel Kodim 0320/Dumai menemukan sebanyak 23 orang TKI yang sedang menunggu mobil travel bertempat di Jl. Sukamaju Kelurahan Mundam Kec. Medang Kampai.

Tim F1QR Lanal Dumai bersama personel Kodim 0320/Dumai mengamankan TKI tersebut dan membawa TKI dengan menggunakan kendaraan menuju Hotel Mayang Suri yang merupakan Posko Gugus Tugas Covid-19 Penanganan TKI ilegal di Kota Dumai.

Setelah dilaksanakan pengecekan/pemeriksaan barang bawaan oleh Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Dumai (Lanal Dumai, Kodim 0320 Dumai, Polres Dumai, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan BNPB Kota Dumai), tidak ditemukan adanya barang terlarang.

Selanjutnya Lanal Dumai dan Kodim 0320 menyerahkan 23 orang (laki-laki) TKI ilegal tersebut kepada Tim Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Dumai untuk dilaksanakan penanganan lebih lanjut berupa pengecekan kesehatan dan karantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan menuju daerah asal.

Danlanal Dumai mengatakan, ke-23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia yang diamankan tersebut  diduga dampak dari pemberlakuan Lockdown Negara Malaysia akibat Pandemi Covid-19 yang masih berjalan hingga tanggal 9 Juni 2020.

“Situasi tersebut mengakibatkan TKI asal Indonesia banyak kehilangan pekerjaannya sehingga memaksa dan memberanikan diri untuk kembali ke Indonesia dengan menggunakan jalur tranportasi laut secara ilegal,” pungkas Danlanal Dumai. (att)

Berikan Komentar
  • Bagikan