PANYABUNGAN (Berita): Dengan nada sangat tinggi, Ketua DPRD Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, SH mendesak agar kesepakatan (MoU) PT PLN dengan Pemkab Madina terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU), segera ditinjau ulang.
Jika tidak, tak menutup kemungkinan legislatif akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembayaran listrik LPJU yang mengharuskan pemerintah daerah membayar Rp 848 juta lebih per bulan kepada PLN sesuai MoU.
“Tahun 2019 sudah saya panggil pejabatnya. Saya sampaikan ini (MoU) harus ditinjau ulang, tapi sampai hari ini belum dilakukan,” kata Erwin di ruang kerjanya, Senin (14/8).
Ketua Partai Gerindra Madina mengungkapkan, MoU yang disepakati pemerintah dengan PLN sejak dulu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, terlebih setelah adanya penggantian jenis lampu dari merkuri ke LED maupun lampu jari.
Namun, sebelum sampai pada RDP, jelas Erwin, dia akan terlebih dahulu menunggu janji pemerintah untuk menyelesaikan meterisasi 2024. “RDP itu langkah terakhir, tapi kalau itu terjadi saya pastikan akan ikut di dalamnya,” tegasnya.
Erwin menerangkan, BPKAD telah berjanji akan menyelesaikan meterisasi pada 2024 dan dia akan mengecek anggaran untuk itu ditampung atau diusulkan pada RAPBD. “Mereka bilang 2024 sudah meterisasi. Nanti saya lihat dulu di perencanaan anggaran ada atau tidak,” sebutnya.
Tak hanya kepada pejabat di Pemkab Madina, Erwin pun telah menyampaikan hal serupa kepada manajer PLN wilayah Sumatera Utara. “Tapi, waktu itu tidak ada surat resmi karena saya sampaikan dalam sebuah pertemuan,” ujarnya.
Erwin menilai harus ada penghitungan yang akurat sehingga pembayaran dilakukan pemerintah efisien. Dia pun telah menyampaikan kepada Pemkab Madina untuk memanggil pihak PLN dalam rangka rekonsiliasi MoU. “Kalau PLN tidak mau, pemerintah akan saya dorong untuk bertindak tegas, termasuk mengalihkan daya pembangkit,” tutupnya.
Pemkab Madina harus mengeluarkan Rp 848.438.841 per bulan untuk pembayaran listrik LPJU. Angka tersebut sesuai MoU ditandatangani di masa lalu. Kesepakatan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, terlebih telah ada penggantian jenis lampu membuat pemakaian watt lebih sedikit.
Tak hanya itu, MoU dijadikan sebagai dasar pembayaran sampai hari ini belum terungkap ke publik, termasuk tata cara penghitungan penggunaan sehingga ditetapkan angka tersebut. Pihak-pihak terkait, baik BKAD, Dishub, dan PLN tidak memberikan informasi mengenai MoU itu. Bahkan, jumlah titik pasti lampu pun tidak ada. (irh)