SIGLI (Berita): Seorang pria diduga merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Aceh Cabang Sigli, Kabupaten Pidie beberapa waktu lalu, ditangkap aparat Polres Pidie, Kamis (30/4), pukul 00:30.
Ikr, 40, tersangka pelaku pengrusak mesin ATM Bank Aceh Cabang Sigli, ditangkap di rumahnya di Gampong Cireuh Kupula, Kecamatan Delima, setelah berusaha melawan untuk melarikan diri dengan cara merebut senjata petugas.
Besama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB), diantaranya satu unit sepeda motor merek Honda jenis Supra warna hitam hijau, nomor polisi rusak, japak, satu celana pendek warna hitam bergaris biru merek Adidas dan satu baju berlengan panjang warna hitam kecoklat-coklatan.
Kapolres Pidie AKBP Andi NS Siregar menegaskan, tersangka pelaku perusakan ATM Bank Aceh Cabang Sigli telah ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aksinya.
Andi NS Siregar juga mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan motif di balik upaya pengrusakan mesin ATM tersebut. “Motif kejadian masih dilakukan pendalaman,“ katanya seraya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memastikan informasi keberadaan tersangka.
Polisi yang sudah berkumpul di Mapolsek Delima, selanjutnya menuju rumah tersangka di Gampong Cireuh Keupula dan tersangka ditangkap di dalam rumahnya. “Saat mau dibawa ke mobil oleh polisi, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara hendak merebut senjata dan mencoba untuk melarikan diri,” terang AKBP Andi NS Siregar. “Kini tersangka sudah berada di tahanan Polres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (waspada.id)