Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta DS Sita Rp 1,015 Miliar, 2 Mobil Dan Rumah

  • Bagikan
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti. (Foto: Edward Limbong).
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain dan lainnya saat memperlihatkan barang bukti. (Foto: Edward Limbong).

DELISERDANG (Berita): Satreskoba Polresta Deliserdang (DS) berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana (Napi) seumur hidup. Dari pengungkapan tersebut berbagai barang bukti narkotika, uang senilai Rp 1.015.000.000 ( satu miliar lima belas juta rupiah), 2 unit mobil hingga 1 unit rumah disita.

Keempat tersangka dan barang bukti saat paparan pengungkapan kasus. (Foto: Edward Limbong).
Keempat tersangka dan barang bukti saat paparan pengungkapan kasus. (Foto: Edward Limbong).

“Dan kita tau dari hasil pengembangan ini dari saudara VS kita sita uang tunai 1 Miliar lebih dan kita sita dua unit mobil hasil kejahatan peredaran narkoba dan 1 unit rumah sudah kita lakukan proses penyitaan yang nilainya kurang lebih 3 milyar,” kata Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat paparan kasus di Aula terbuka Polresta Deliserdang Rabu (13/9) sore.

Awalnya, Kapolda Sumut yang didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH MH, menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut ada sebanyak 4 orang tersangka pengendali narkoba yang diamankan berinisial RJ, Am dan Is serta seorang wanita berinisial VS.

“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan Satreskoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tersangka saudara SK dari Lapas. Saudara SK bertindak selaku pengendali sekaligus mengatur bagaimana sabu-sabu ini bisa masuk ke Medan, Binjai, (Deliserdang), Labuhan Batu kemudian sampai ke Jakarta dan kita tau juga saudara SK juga terpidana kasus narkoba oleh Polrestabes Medan dengan vonis hukuman seumur hidup,” ungkap Kapolda Sumut.

Lebih lanjut Kapolda Sumut menyebutkan, empat tersangka yang diamankan masing-masing memiliki peran, dimana tersangka VS sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba di Lapas dan bertemu dengan SK. Setelah VS keluar dari Lapas, dia menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan SK. Dari dalam Lapas, SK mengendalikan peredaran narkoba yang dikirim dari Malaysia masuk dari perairan laut di Tanjungbalai.

Tersangka VS bersama Is bertindak sebagai pengelolah keuangan, sedang RJ dan Am bertindak sebagai penjaga gudang sekaligus pengelola peredaran narkoba di Medan, Deliserdang, Binjai, Labuhanbatu hingga ke Jakarta.

“Saudara SK didalam Lapas bergaul dengan saudara VS yang kemudian juga saudara VS sudah keluar (dari Lapas), kemudian menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba,” tambah Kapolda Sumut.

Sementara itu pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polresta Deliserdang berawal dari penangkapan tersangka RJ di Desa Ujungserdang Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Jumat (8/9) pukul 20.00 WIB. Dari tangannya disita 2 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa RJ masih memiliki dan menyimpan narkotika di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni 4 Kelurahan Medan Johor dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2050,10 gram atau 2 Kg lebih, 4.250 butir pil happy five, 220 butir pil ekstasi, 4 handphone, dan timbangan elektrik.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan STM Gang Aman Kelurahan Simpang Limun Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (9/9) pukul 19.30 WIB. Penggeledahan di Jalan Brigjen Katamso Gang Langgar Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (9/9) pukul 20.00 WIB.
Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan Tangguk Bongkar Desa Tegal Sari Kecamatan Medan Denai, Minggu (10/9) pukul 11.00 WIB, dan rumah di Komplek Pondok 6 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Minggu (10/9) pukul 11.30 WIB. Hasil penggeledahan itu ditangkap, Am, Is dan VS dengan uang Rp 1 Milliar lebih serta 2 unit mobil.

Kapolda Sumut, dalam kesempatannya juga menegaskan, pihaknya komit dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara. “Program prioritas kita untuk Polda Sumatera Utara menjadikan narkoba musuh bersama,” tegasnya.

Untuk mempertahankan perbuatannya, kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, subsider pasal 137 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (a16).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *