P.BRANDAN (Berita) : Unit Reskrim Polsek P. Brandan telah melakukan penangkapan tersangka kasus pencurian di dua lokasi dan waktu berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan, Kamis (7/5)di Jalan Babalan Lorong Gandhi Kelurahan Brandan Timur Kec.Babalan Kab Langkat dengan tersangka MD, 27 warga Jln. Babalan Pajak Ikan Lama Kel. Brandan Timur Kec. Babalan Kab. Langkat dan Iw , 34 warga yang sama.
Kemudian, tim Reskrim Polsek Pangkalanbrandan, Jumat (8/5)kembali menangkap MA, 32, warga Jl Besitang Kelurahan Alur Dua Baru Kec Sei Lepan tersangka pencurian di Jl By Pass Lingkungan V di Alur Dua Baru Pasar Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei.Lepan.
Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalanberandan Iptu Dedy Y P Ginting ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5) mengatakan tersangka MD ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan pada saat berada di Warnet Pelawi Selatan.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap Iw pada saat duduk di kursi di depan bekas Bioskop Surya. Petugas menangkap kedua tersangka sesuai laporan korban Ramadhan Akbar warga Jl Babalan Kelurahan Brandan Timur yang kehilangan uang.
Saat ditangkap kedua tersangka mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Mapolsek Pangkalanbrandan guna proses lebih lanjut.
Setelah itu, di lokasi lain, petugas berhasil membekuk tersangka MA yang sedang berada di Jln. Baypas Alur Dua Pasar Lingkungan V Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Kali ini tersangka dibekuk atas laporan korban Ronny Lilipaly warga Jl By Pass Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei.Lepan.
Saat dilakukan Introgasi bahwa pelaku melakukan pencurian dengan temannya ED (dalam pencarian) serta barang bukti Laptop telah dijual ke Medan dan tim langsung berangkat ke Medan untuk mencari Laptop milik Korban, setelah barang bukti tersebut dapat diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pkl. Brandan guna proses hukum lebih lanjut.(bap)