MEDAN (Berita): Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Runtung Sitepu SH MHum mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 3195/UN5.1.R/KPM/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dengan sistem belajar mengajar secara online.
“Terhitung sejak hari Selasa, 17 Maret 2020 hingga waktu yang akan ditentukan. Kemudian mengubah kegiatan belajar mengajar dari bentuk tatap muka menjadi dilaksanakan secara daring,” kata Rektor USU Prof Runtung, Rabu (18/3).
Rektor menjelaskan pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir dapat dilaksanakan secara daring atau online berupa E-Learning, Vi-Learning, Mailing List.
Untuk itu rektor meminta kepada Pimpinan Fakultas dan Program Studi untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen dan mahasiswa untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring tersebut.
Dijelaskannya, Surat Edaran yang dikeluarkan itu, sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan pengalaman berbagai negara menghadapinya.
“Pimpinan Universitas Sumatera Utara merasa perlu untuk menetapkan langkah langkah lebih lanjut untuk kewaspadaan dan mencegah penyebaran infeksi COVID-19 di lingkungan kampus USU,” tukasnya.
Rektor juga mengimbau kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan USU untuk menunda atau membatalkan penyelenggaran berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Jika kegiatan tersebut karena sesuatu hal tidak dapat ditunda atau dibatalkan lagl. Maka kegiatan diselenggarakan harus menerapkan tindak kewaspadaan dan pencegahan COVID-19,” tutur Runtung.
Kemudian, USU juga melarang sementara kepada dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan USU untuk sementara tidak mengujungi negara yang terjangkit virus berasal Kota Wuhan, China itu.
”Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan USU yang mengalami gejala infeksi COVID-19 atau ada anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut diminta untuk melapor pada Satuan Tugas Siaga COVID-19 USU,” tegasnya.
Hal yang sama dilakukan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dengan menerapkan perkuliahan online sejak 17 hingga 31 Maret 2020.
Keputusan itu tertuang pada surat edaran Rektor UISU. (aje)