MEDAN (Berita): Universitas Sumatera Utara (USU) akan menerapkan kerja normal baru (new normal) di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19 mulai 4 Juni 2020.
Penerapan kerja Baru Normal di kantor dengan protokol pemantauan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 4915 / UN5.1.R / KPW2020 yang menggantikan Rektor USU Prof Runtung.
Dalam surat edaran yang diterima diterbitkan, Jumat (29/4) dinyatakan, diterbitkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam percobaan menentang distribusi Covid-19 ini diterbitkan oleh surat edaran rektor mulai 2 Juni 2020 dibatalkan, dan bekerja dari rumah (WFH) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
“WFH USU sementara ini ditetapkan sampai 4 Juni. Setelah itu menunggu kebijakan Pemerintah lebih lanjut. Jika mulai 5 Juni Menpan RB dan Mendikbud menginstrudikan dilaksanakan new normal, USU sudah siap melaksanakan,” tuturnya.
Rektor juga diharapkan untuk tetap menyiapkan ruang kerja dan meja kerja APD yang diperlukan sesuai protokol Covid-19 ketat, dalam menyongsong bekerja pada fase New Normal disetujui.
Dijelaskannya dalam surat edaran yang diterbitkan itu diterbitkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi RI No 57 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 19 Tahun 2020. (aje)