Walikota Tanjungbalai Perintahkan Tutup Tempat Keramaian

  • Bagikan

Tanjungbalai (Berita):. Walikota Tanjungbalai H. M Syahrial SH, MH, bersama Forum Komunikasi, Pimpinan Daerah ( Forkopinda) Tanjungbalai, Kapolres dan Lanal TBA atau yang mewakilinya. Selasa (24/3) merintahkan tutup semua tempat hiburan dan keramaian di Kota Tanjungbalai.

Walikota bersama Forkopinda turut bersama Wartawan elektronik dan media cetak melakukan peninjauan lokasi tempat Hiburan/Hotel/Penginapan di Km 7 Sijambi. Hotel Tresay, Suranta, KM 7 serta lainnya. Untuk membuktikan, Surat edaran Walikota sebelumnya No: 503/5809 tanggal 24 Maret 2020 tentang penutupan sementara tempat Hiburan, Bilyard, Karaoke, Warnet serta Hotel yang ada Km 7 Sijambi Kota Tanjungbalai.

Sejalan dengan point 2 ayat 3 maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19) yang menyatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Syahrial, SH mengatakan kepada pihak Hotel Teresay dan Suranta serta lainnya untuk sementara usaha mereka, karena dihawatirkan mudahnya orang terjangkit virus tersebut. Untuk Antisipasi adanya Virus Corona ( Covid. 19). Pemerintah Kota menutup akses keramaian agar wabah tersebut bisa cepat berakhir. ” Ujarnya.(Syn).

Berikan Komentar
  • Bagikan