BELAWAN (Berita): Ratusan warga menolak rencana PTPN II melakukan pembersihan lahan (Okupsi) terhadap lahan di Pasar 11, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang.
“Kami warga sangat menolak apa yang akan dilakukan okeh PTPN II karena kami sudah lama menempati dan bercocok tanam di lahan ini,” kata Bambang, perwakilan warga menanggapi surat somasi dari Kantor Pengacara Sastra, SH dan Rekan, selaku penasehat hukum PTPN II, Sabtu (11/4).
Menurut Bambang, selain menempati dan bercotok tanam, warga juga sudah membangun fasilitas ibadah dan lampu peneramgan di lahan tersebut.
“Semua fasilitas yang ada kami bangun secara swadaya dan itu sebagai bentuk keseriusan kami menempati lahan ini,” katanya.
Terkait penolakan tersebut, warga akan meminta perlindungan hukum dan melayangkan surat ke sejumlah instansi terkit diantaranya PTPN II dan Kemeneg BUMN, DPRD Deliserdang, DPRD Sumut dan DPR RI, Presiden dan Komnas HAM, Bupati Deliserdang, Gubernur Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, Kapolda dan Kapolri, serta Kejari Lubuk Pakam, Kejatisu dan Kajagung.
“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 2, warga negara Indonesia berhak memdapat sandang, pangan dan papan untuk kelangsungan kehidupan yang layak. Jadi apapun ceritanya, kami akan mempertahankan lahan ini,” tegas Udin, warga lainnya.
Kondisi bangsa yang saat ini sedang dilanda wabah Covid 19 sangat mengganggu hampir semua sendi kehidupan.
“Kita sudah buat surat yang ditandatangani warga untuk mohon perlindungan hukum. Kami butuh kehidupan yang layak seperti warga negara lainnya. Apalagi kondisi hidup saat ini sangat berat,” ujar Udin. (Rustam)