MEDAN (Berita): Kantor Pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) seluruh Indonesia tidak melayani pelayanan langsung ke wajib pajak (WP) pada 16 Maret-5 April 2020 sebagai upaya pencegahan virus Corona (Covid-19), namun tetap melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui E-Filing.
“Semoga kondisi penghentian layanan langsung, tetap akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP,” kata Bismar Fahlerie, Kabid P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I kepada wartawan di Medan, Rabu, (18/3).
Bismar juga memaparkan kumpulan tutorial memenuhi kewajiban pajak:
- Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing
- Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui E-Filing
- Tutorial Pengisian SPT 1770 S Menggunakan E-FORM
- Tutorial Pengisian SPT 1770 Menggunakan E-FORM
- Tutorial Pendaftaran NPWP Secara Online
- Gini Ini Caranya Bayar Pajak Online pake eBilling
- Lupa password DJP Online nih, Gimana ya?
- Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Online
- Cara Buat Bukti Potong (E-BuPot PPh Pasal 23/26)
Bismar menyebut antisipasi virus Corona terus dilakukan di lingkungan Kantor Pajak termasuk absen finger yang tidak boleh karena menggunakan jempol.
Paket dan kiriman pos juga dilakukan desinfektan guna mencegah virus Corona yang menghantui dunia itu. “Tempat pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak jadi sepi,” ungkapnya.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman Pajak atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman Pajak atau pada akun media sosial resmi DJP.
Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak (WP) diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui laman eRegistration.
Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman Unit Kerja Pajak.
Sedangkan layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman Unit Kerja Pajak.
Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, meski sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing. (Wie)