Yasir Ridho Kembalikan Uang Sirup Rp17,5 Juta

  • Bagikan
GEDUNG Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita Sore/Ist
GEDUNG Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita Sore/Ist

MEDAN (Berita): Wakil Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp17.500.000 ke penyidik KPK.

Uang itu diduga hasil suap mantan Gubsu Gatot Pujonugroho saat Ridho sebagai anggota DPRD SU periode 2014-2019.

“Iya benar (duitnya dikembalikan),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Waspada, Rabu (3/6).

Selanjutnya, kata dia, uang tersebut akan disita KPK.

Izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawan (Dewas) KPK.

“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” ujar Fikri.

Sementara, pada hari yang sama KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut, yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Moktar.

Ke enamnya diperiksa terpisah, dua orang di Polda Sumut dan empat lainnya diperiksa di Lapas Kelas I Medan.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut,” sebut Fikri. (Waspada.id)

Berikan Komentar
  • Bagikan