Batu Bara (Berita): Bupati Batubara, Ir. H.Zahir, M.AP mengeluarkan surat edaran No 460/ 2952 tentang larangan menerima bantuan Sosial dampak Covid-19 Bagi ASN, Kades, Perangkat Desa, Kadus dan Kepling serta TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara Rabu (13/5).
Pemerintah Kab.Batubara menyelenggarakan program Bansos bagi masyarakat yang berdampak Corona Virus Desease (Covid-19) agar disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak. Kemudian ASN melanggar poin 1 surat edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan ASN Struktural Fungsional atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode bagi ASN.Kepala Desa dan perangkat Desa jika terbukti melanggar poin 1 akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kades dan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 40 dan pasal 53.
Diminta kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektorat, Satpol PP, Camat dilingkungan pemkab Batubara agar melakukan pengawasan terhadap data penerima bansos dampak covid-19, dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud pada poin 2,3,4 diatas. Jika ada pembiaran mengenai pelanggaran, maka dikenakan sanksi tegas secara Administrasi bagi pejabat kata Bupati Batubara.
Diharapkan masyarakat Batubara berperan serta secara aktif untuk membantu mengawasi dan melaporkan apabila terbukti ada ASN, Kades, Perangkat Desa, Kepling dan TKS yang menerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 kepada petugas piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diKab batubara.
Kita sudah memberikan alamat Posko pengaduan dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh. No Kontak Pengaduan 0813-7059-6087 Sekretariat Gugus Tugas (hanya melalui Aplikasi WhatsAap), sebagai tembusan surat edaran tersebut ke Mendagri, MPAN dan RB RI, Mendes PDTT RI, Mensos RI, Gubsu, Kapolres Batubara, Kodim 0208/As dan Kajari Batubara, kata Zahir.(als)