BEI Ajak Masyarakat Jadi ‘Whistleblower’

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Pasar modal merupakan tempat masyarakat berinvestasi. Di setiap pasar, apapun bentuknya, baik pasar modal maupun pasar fisik seperti pasar tradisional yang menjual berbagai kebutuhan.

Pasti ada saja praktik-praktik buruk yang dilakukan para oknum baik pedagang maupun pembeli. Atau bisa juga pihak lain yang menjadi perantara para pedagang dan pembeli tersebut.

Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution Jumat (5/2/2021) mengatakan karena peluang wanprestasi selalu ada, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator Pasar Modal Indonesia menyediakan sarana pelaporan (Whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX.

“BEI mengajak para stakeholders, baik investor, Perusahaan Efek, dan pihak lain, menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan,” katanya.

Upaya ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan BEI untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan kepada para stakeholders. Namun, tentu saja diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDX ini.

Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.

Saat ini, terdapat tujuh kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).

BEI akan menindaklanjuti laporan seputar pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan indikasi transaksi tidak wajar.

Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Keberadaan Letter to IDX dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI.

Apa saja yang disampaikan dalam laporan? Ada enam hal yang perlu disampaikan oleh para stakeholders yang menemukan praktek tata kelola yang tidak wajar.

Pertama, sampaikan penjelasan atau kronologis atas peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. Kedua, sampaikan siapa pelakunya. Ketiga, informasikan waktu dan lokasi kejadian. Keempat, dugaan penyebab. Kelima, bagaimana kejadiannya, dan keenam bukti pendukung atas terjadinya peristiwa tersebut.

Sekali lagi jangan khawatir informasi ini tidak akan membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam sistem untuk menjaga identitas para whistleblower melalui anonimitas dan perlindungan pelapor.

Jika para stakeholder memiliki kemauan dan keberanian melaporkan setiap peristiwa yang tidak sesuai dengan tata kelola yang baik, atau setiap pelanggaran, diharapkan pasar modal Indonesia akan terhindar dari praktik-praktik kecurangan atau kejahatan.

Dalam perjalanannya, banyak peristiwa yang terjadi di pasar modal yang seringkali mencoreng wajah Pasar Modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan pemodal.

Misalnya, peristiwa manipulasi dalam penjualan saham yang tercatat di BEI. Lalu bisa terjadi manipulasi dalam penjatahan saham ketika ditawarkan kepada publik. Atau bisa juga tindakan membocorkan informasi dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari keuntungan sepihak.

Jika ada pihak lain yang diuntungkan dari informasi yang didapat secara sepihak, sementara pihak lain dirugikan, ini tentunya wajib dilaporkan.

Pasar Modal Indonesia merupakan lingkungan yang sarat dengan kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance). Persyaratan GCG terutama wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di BEI. Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang saham.

Perusahaan publik juga diwajibkan secara transparan menyampaikan informasi material menyangkut apa yang terjadi di perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Perusahaan juga diminta untuk mengungkap informasi lebih rinci terkait profil perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Internal Audit, hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga telah memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015.

OJK berkomitmen untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas OJK.

Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing System (OJK WBS).

OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS. Demikian pula dengan BEI yang telah menyediakan sistem Letter to IDX. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *