BPI KPNPA RI : Kasus Nasabah Korban Kebobolan Rekening Agar Tidak Terulang

  • Bagikan
Jaksa Agung Visioner atas MOU Nota Kesepahaman Kejaksaan & Himbara tentang Pencegahan Fraud dilantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum'at (8/10/2021).beritasore/Alirsyah
Jaksa Agung Visioner atas MOU Nota Kesepahaman Kejaksaan & Himbara tentang Pencegahan Fraud dilantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jum'at (8/10/2021).beritasore/Alirsyah

Batu Bara (Berita) : Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang menginisiasi dan mengajak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berkolaborasi dengan Intelijen Kejaksaan pencegahan fraud (kecurangan) guna melindungi dan melakukan pencegahan terhadap keamanan uang masyarakat yang disimpan dan dipercayakan kepada Bank Negara.

Hal itu disampaikan Ketum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos pesan WhatsApp resmi Direktur Investigasi & Intelijen BPI Sari Darma Sembiring SE kepada Berita, Jum’at (8/10/2021).

Tubagus Rahmad Sukendar SH,S.sos menyambut baik solusi yang dihadirkan  Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna melindungi dan melakukan pencegahan terhadap keamanan uang masyarakat yang disimpan dan dipercayakan kepada Bank Negara.

Ucapnya Selamat dan apresiasi Full Respect munculnya ide penandatanganan MOU Nota kesepahaman tentang sinergi dan Pembentukan Tim bersama antara Kejaksaan dengan Himbara sebagai upaya pencegahan Fraud dan menjadi solusi memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Masyarakat Indonesia yang menyimpan dananya di Bank Negara.

Menurut pria yang juga putra asli Zuriat Kesultanan Banten mengutarakan kekagumannya kepada Jaksa Agung Profesor DR.ST Burhanuddin SH,MH yang telah membuktikan hadirnya Kejaksaan sebagai Institusi Lembaga Negara yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada Rakyat.

Sering didengar masyarakat sebagai Nasabah Bank Negara yang sudah banyak menjadi korban kebobolan rekening, saya sekedar mengingatkan adanya penandatanganan MOU Nota kesepahaman kejaksaan dengan Himbara menjadi Solusi dan Inovasi upaya pencegahan terjadinya kembali Fraud (Kecurangan) yang berdampak pada  kerugian masyarakat yang uangnya tiba-tiba berkurang didalam rekeningnya.

Hari ini Jaksa Agung sudah memberikan solusi serta membuktikan hadirnya Negara untuk menciptakan Rasa Aman dan nyaman kepada Rakyat Tegasnya.

Pada acara MoU Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan sambutan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dilantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Acara MoU dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,Sunarso.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk,Haru Koesmahargyo,Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya.

Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta,Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Eko Waluyo beserta jajaran.

Mengawali sambutannya,Jaksa Agung RI Profesor DR.ST Burhanuddin SH,MH memperkenalkan diri selaku pribadi maupun pimpinan Kejaksaan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur Utama Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank yang tergabung terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk beserta seluruh jajaran serta seluruh pihak yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan antara Kejaksaan RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi,guna saling mendukung,saling menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.

Selanjutnya Nota Kesepahaman ini juga sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank.

Sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama.

Maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *