JAKARTA (Berita): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp 39,26 miliar di tahun 2023 terhadap 46 Kementerian/Lembaga.
Temua tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) soal sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat tahun 2023.
Dalam laporan BPK pada LHP tersebut, ditemukan penyimpangan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023.
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476.43 pada 46 Kementerian Lembaga,” tulis laporan tersebut, dikutip Senin (10/6/2024).
Mengutip laporan tersebut, sebanyak 14 Kementerian/Lembaga (KL) belum memiliki bukti pertanggungjawaban terhadap dana sebesar Rp 14.759.974.928,00.
Pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5.036.073.525,00, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211.813.287.00.
Diikuti Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 7.402.500.000,00.
Jumlah ini merupakan pembayaran biaya transport kepada peserta kegiatan sosialisasi yang tidak dapat diyakini keterjadiannya.
Kemudian, ditemukan dua perjalanan dinas dari K/L secara fiktif dengan nilai sebesar Rp 9.308.814,00 terdiri dari Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000,00 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dan BRIN sebesar Rp 6.826.814,00 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Lalu, belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran oleh 38 K/L dengan nilai sebesar Rp 19.647.343.160,10 di antaranya terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10.577.986,566,00 merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang belum dikembalikan ke Kas Negara.
BRIN sebesar Rp1.503.325.639,00 merupakan belanja perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) yang tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Serta, Kementerian KumHAM sebesar Rp 1.305.700.156,60 merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.
Terakhir, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya oleh 23 K/L sebesar Rp 4,843.870.574,33 terdiri dari Kementerian PUPR sebesar Rp 1.147.928.558.00 merupakan perjalanan dinas oleh pelaksana yang tidak seharusnya, serta pertanggungjawaban tanpa didukung bukti pengeluaran at cost.
Kemudian, Kementerian PANRB sebesar Rp 792.178.197,00 merupakan kegiatan perjalanan dinas tanpa didukung bukti pengeluaran yang sah serta pemborosan biaya perjalanan dinas berupa travel charge yang timbul karena kesalahan pegawai dalam pemesanan tiket.
Serta, Kementerian Pertanian sebesar Rp 571.738.179,00 merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
“Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476,43 tersebut di atas ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12.793.531.414,33,” tulis laporan tersebut. (Agt)