BPS Sumut Gelar Forum Konsultasi Publik Regsosek 2 – 21 Mei 2023

  • Bagikan
Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin (tengah) di kantornya Jalan Asrama Medan Selasa (2/5/2023). beritasore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara selesai melaksanakan tahapan lapangan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober – 14 November 2022 dan kini tahun 2023 lanjut Pengolahan Sata dan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 2-21 Mei 2023.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Nurul Hasanudin mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya Selasa (2/5/2023).

Nurul menjelaskan Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga.

Sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data.

“FKP ini untuk memperoleh hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek,” jelas Nurul.

FKP dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan (Sumut 6.113 desa/kelurahan). Jadi 1 Kelurahan/Desa minimal 1 FKP. (Sumut: 7.774 FKP).

Tim FKP terdiri dari Fasilitator adalah Kades/Lurah atau aparat Desa/Kelurahan. (Sumut: 6.113 fasilitator).

Asisten fasilitator dua orang. (Sumut: 1.682 asisten fasilitator), Administrator satu orang. (Sumut: 862 administrator).

Jumlah FKP terbanyak yakni Deliserdang: 732 FKP, Medan: 696 FKP dan Simalungun: 509 FKP.

Peserta FKP terdiri dari Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau perwakilan yang paham mengenai keadaan masyarakat setempat.

Tokoh lain lima orang; tokoh masyarakat/perempuan, tokoh agama, tokoh adat; Ketua/Pengurus Lembaga Desa; serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pengamanan.

Nurul menambahkan Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Regsosek dilaksanakan karena masih terbatasnya data Sosial Ekonomi yang mencakup semua penduduk, untuk
penentuan target program pembangunan.

Belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Data target program masih sangat sektoral.

Tujuan pelaksanaan Regsosek antara lain
menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.

Juga sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan
sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Intinya Regsosek sebagai upaya pemerintah dalam mereformasi sistem perlindungan sosial,” ungkap Nurul. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *