Cegah Terjebak Pinjol Ilegal, OJK Gencar Sosialisasi Waspada Investasi

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Dalam rangka mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi dan terjebaknya masyarakat dalam pinjaman online ilegal, OJK KR 5 Sumbagut
roadshow Waspada Investasi dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.

“Kegiatan sosialisasi terkait waspada investasi dan pinjaman online ilegal ke seluruh kota/kabupaten di Sumatera Utara,” kata Bambang Mukti Riyadi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Minggu (22/10).

Ia menyebut di periode yang sama, yaitu dari Januari hingga September 2023, OJK telah menerima sebanyak 7.267 permintaan layanan yang berasal dari masyarakat di wilayah Sumatera Utara. Permintaan ini terdiri dari 5.683 pertanyaan, 756 permohonan informasi, dan 837 pengaduan.

Dari jumlah total pengaduan, terdapat 352 pengaduan yang berhubungan dengan sektor perbankan, 228 pengaduan yang terkait dengan bidang asuransi, 143 pengaduan berkaitan dengan perusahaan pembiayaan, 100 pengaduan yang menyangkut fintech peer-to-peer (P2P) lending (yang memiliki izin dan terdaftar di OJK). Selebihnya 14 pengaduan yang melibatkan layanan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dan sektor pasar modal.

Dalam rangka penanganan pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK telah secara berkelanjutan melakukan upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.

Dalam konteks ini, dari total 656 pengaduan, sebanyak 577 pengaduan (87,96 persen) berhasil diselesaikan melalui proses penanganan yang efektif, sementara 79 pengaduan (12,04 persen) sedang dalam tahap penyelesaian. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *