JAKARTA (Berita): Aplikasi Coratax DJP ketika diterbitkan awal Januari 2025 justru membuat lambatnya sistem perpajakan sehingga mengecewakan wajib pajak. Namun Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan kini mulai lancar.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kabid P2Humas DJP Sumut I Lusi Yuliani
Kamis (16/1/2025).
Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan
faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.
Sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil
mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak
berjumlah 167.389.
“Sebagai kelanjutan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025, dengan
ini kami informasikan perkembangan kondisi terkini terkait upaya perbaikan yang telah
dilakukan dalam implementasi Coretax DJP,” ungkap Dwi.
Perbaikan tersebut meliputi proses bisnis antara lain:
1. Pendaftaran yang mencakup: gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP
warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil
Wajib Pajak termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan
karyawan selain PIC.
2. SPT yang mencakup: pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.
3. Document Management System yang mencakup: proses penandatanganan faktur
pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
“DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.,” tegas Dwi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas
kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memilliki sistem
informasi yang maju,” kata Dwi.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id.
Apabila wajib pajak masih menemui kendala, silahkan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. “Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutup Dwi. (wie)