KUALASIMPANG (Berita) : CORONAVIRUS Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome virus corona 2 (SARS-2) atau yang sering disebut virus Corona.
Menurutnya COVID-19 memiliki tingkat mutasi yang tinggi dan merupakan patogen zoonotik dapat menetap pada manusia dan binatang dengan presentasi klinis yang sangat beragam, mulai dari asimtomatik, gejala ringan sampai berat, bahkan sampai kematian.
Di Kabupaten Aceh Tamiang, penyebaran COVID-19 terbilang sangat cepat. Dalam rentang waktu tujuh bulan berjalan pasca WHO mengumumkan COVID-19 sebagai pandemi, Aceh Tamiang yang memiliki wilayah 12 kecamatan nyaris warganya ada terpapar positif COVID-19.
Hal inilah membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melakukan berbagai upaya, langkah dan stimulus untuk bisa pulih dan bangkit melawan pandemi. Namun tak hanya pemerintah, peran masyarakat juga diperlukan untuk jadi agen penanggulangan dalam pencegahannya.
Tujuh bulan, ya Tujuh bulan Bumi Muda Sedia dilanda kerisauan, Bayangkan, kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) belum juga mereda dan terus menerpa Aceh Tamiang semakin gelisah.
Bukan Aceh Tamiang sendiri terus risau Pemerintah Pusat pun terus menggulirkan berbagai program untuk mengatasi perekonomian yang terus merosot. Salah satunya adalah bantuan UMKM, bantuan yang diglontorkan-pun cukup melonggarkan ekonomi masyarakat ditengah Pandemi.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pondasi dasar untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di Indoneisa termasuk ribuan warga Kabupaten Aceh Tamiang menerimanya.
Meski upaya pemerintah untuk membantu warga tidak besar, tetapi sangat signifikan sebagai penambahan modal usaha dalam mendongkrak perekonomian.
Dana yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi RI tersebut sangat memberikan efek domino bagi keberlangsungan UMKM.
Dirasakan saat ini, apalagi masa Pandemi Covid-19, berdampak menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat arus bawah, khususnya mereka yang membuka usaha mikro.
Rangkaian kalimat – kalimat diatas sangat jelas diungkapkan oleh Politisi Muda, Maulizar Zikri dari Partai NasDem yang juga anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Jumat (27/11) di Karang Baru.
Seyogianyalah, pemerintah harus menghidupkan kembali, sendi-sendi ekonomi rakyat melalui UMKM. Pada tataran keterpurukan ekonomi akibat Covid19.
Pun begitu, Pemerintah dalam menyeleksi harus selektip, agar orang-orang yang tidak berhak menerima, malah mendapatkan dana Pelaku Usaha Mandiri (PUM).
Ini berdampak pada tidak optimalnya dalam penerimaan PUM kepada pelaku UMKM. Sebab banyak kalangan pengusaha menengah keatas terseleksi secara sistemik di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Ini yang harus kita hindari, agar pelaku UMKM benar-benar penerima anggaran PUM tersebut dan bukan pelaku usaha menengah keatas sebagai penerima yang sistimatis,” Tegas Dek Dan sapaan akrab Maulizar Zikri.
Menurut Dek Dan, ada tahapan yang harus dilalui oleh penerima dana PUM itu, diantaranya; Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD.
Lalu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekening.
Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.
Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan pencairan dana.
“Sebagai Wakil Rakyat, saya mengingatkan Dinas Koperasi dan UKM sebagai leading sektor dan Bank penyalur yang ditunjuk agar benar-benar memverifikasi nama-nama penerima yang layak, agar penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna,” katanya.
Apalagi, UMKM merupakan lokomotif pendongkrak ekonomi arus bawah, meski nilainya tidak signifikan tetapi sangat bermanfaat bagi penunjang usaha mikro.
Dalam hal ini Komisi I DPRK Aceh Tamiang, mendorong dan mengawasi penyaluran PUM di Bumi Muda Sedia julukan Aceh Tamiang agar benar-benar tepat sasaran.
Epek dominonya, UMKM dapat berjalan dengan baik dan bisa menjadi satu dari sekian banyak program pemberdayaan dapat ditingkatkan, income perkapita pelaku UMKM di Aceh Tamiang.
“Saya sangat optimis, program ini dapat berjalan dengan sempurna, jika dikaitkan, karena Aceh Tamiang adalah kabupaten yang sentra ekonomi arus bawahnya berasal dari UMKM, Perkebunan dan Pertanian,” jelas Dek Dan.
Ini akan lebih cepat maju dan berkembang, sebab penduduk Aceh Tamiang memiliki sistim dan pondasi ekonomi yang kokoh.
Pandemi Covid19 bukan alasan ekonomi rakyat Aceh Tamiang, terpuruk. Tetapi dengan Pandemi Covid19, pola dan kebijakan UMKM dirubah.
Menjadi kebijakan ekonomi yang mengikuti Prokes, agar sendi-sendi usaha UMKM bisa berjalan, maju dan berkembang.
“Dengan beriringnya berbagai bantuan yang telah diglontorkan oleh pemerintah pusat, saya berharap masyarakat kita juga dapat mematuhi dan mengikuti Prokes,” pintanya.
Mengikuti Prokes, sambung Dek Dan yaitu ketika berada diluar untuk melakukan aktivitas harus menggunakan masker. Kemudian menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan dengan menggunakan sabun.
“Masyarakat kita harus berubah prilaku, dulu tidak dengan 3M atau Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker kini harus ikuti Prokes tersebut. Dengan harapan agar Pandemi ini dapat berlalu dan kita semua kembali lagi secara normal,” sebutnya mengakhiri. (hen)