MEDAN (Berita): Hingga 10 November 2024, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp21,79 triliun, atau setara 76,62 persen dari target APBN sebesar Rp28,43 triliun.
Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra mengatakan hal itu pada acara Forum Konsultasi Publik, Edukasi Coretax, dan Media Gathering Tahun 2024 di Aula Istana Maimun Lantai 8 Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, pada Rabu (20/11/2024).
Arridel memaparkan penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 29,89 persen, diikuti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 18,09 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,80 persen, dan PPN Impor sebesar 14,31 persen.
Acara ini dihadiri peserta dari berbagai kalangan, meliputi wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, media partner, tax center, instansi pemerintah, asosiasi profesi dan pengusaha, serta pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini merupakan komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami ingin memastikan bahwa layanan perpajakan terus berkembang menuju arah yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Arridel.
Selain membuka acara, Arridel juga memaparkan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak serta kinerja penerimaan pajak di wilayah kerjanya.
Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan edukasi mengenai Coretax, sebuah inovasi teknologi yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Materi ini disampaikan oleh Muan Ridhani Panjaitan, yang menjelaskan bagaimana sistem Coretax mendukung transformasi digital dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, Forum Konsultasi Publik menjadi ruang diskusi produktif antara DJP dan para peserta yang berasal dari lima unsur pentahelix: pemerintahan, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
Sesi diskusi dipandu oleh Lusi Yuliani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara I. Berbagai masukan konstruktif disampaikan oleh tokoh agama, akademisi, konsultan pajak, dan perwakilan media, dengan fokus pada upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perpajakan.
Bagian akhir acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum Konsultasi Publik oleh perwakilan DJP dan peserta. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama untuk terus berinovasi dalam menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih baik, berkeadilan, dan inklusif.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi DJP untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. “Kami percaya bahwa sinergi yang terjalin hari ini akan membawa dampak positif dalam pengelolaan perpajakan ke depan,” tutup Arridel. (wie)