MEDAN (Berita): Kementerian Keuangan Sumatera Utara (Sumut) gencar melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak dan pengusaha yang tidak patuh.
Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung menyita aset penanggung pajak di salah satu Bank di Medan, Kamis (25/11) lalu.
Aset yang disita adalah tiga rekening penanggung pajak senilai Rp10,2 miliar.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie kepada wartawan, Rabu (1/12) mengatakan bahwa aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara.
“Tujuannya guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Bismar.
Dijelaskannya, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Menurutnya dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak. (wie)