Gadai Swasta Izin OJK Terus Bertambah Di Sumut

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Pertumbuhan gadai Swasta di Sumatera Utara yang mendapat izin OJK terus bertambahnya di Sumatera Utara.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Khoirul Muttaqien Sabtu (20/7/2024) mengakui perusahaan gadai Swasta yang berizin OJK mencapai 18 perusahaan. Dari periode Mei hingga Juni 2024 terdapat 3 perusahan lagi yang mendapat izin dari OJK sehingga entitas gadai swasta tercatat 21 perusahaan.

Untuk entitas pergadaian yang terdiri dari 1 pergadaian persero (PT Pegadaian) dan 18 perusahaan gadai swasta, total pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp4,58 triliun per April 2024, mengalami pertumbuhan sebesar 21,20 persen yoy.

Dalam periode Mei hingga Juni 2024, terdapat penambahan 3 perusahaan gadai swasta lagi
sehingga total entitas gadai swasta tercatat 21 perusahaan.

Pengamat ekonomi Sumatera Utara Gunawan Benjamin Sabtu (20/7/2024) mengatakan
pertumbuhan ini menandakan perkembangan yang positif dalam pengembangan bisnis dan pemberdayaan masyarakat, terutama bagi kelompok dengan pendapatan menengah ke bawah di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Gunawan, dengan semakin banyaknya pegadaian swasta, diharapkan lembaga keuangan tersebut dapat menjembatani kebutuhan dana jangka pendek masyarakat. Pelaku UMKM bisa memanfaatkan pegadaian swasta untuk mendapatkan dana segar dengan cara yang lebih mudah dan praktis.

“Dan saya menyarankan agar masyarakat menggunakan jasa pegadaian yang resmi terdaftar di OJK,” kata Gunawan.

Penambahan jumlah pegadaian swasta ini menunjukan bahwa masyarakat masih banyak menggunakan jasa pegadaian swasta untuk mendapatkan dana segar.

“Saya menyarankan bagi masyarakat untuk memanfaatkan jasa pegadaian ini diperuntukan untuk hal yang produktif. Seperti untuk modal usaha, sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam melunasi barang gadaiannya,” jelas Gunawan.

Ia menilai banyak dari masyarakat kita yang membeli emas perhiasan digunakan sebagai tabungan. Bahkan masyarakat menengah kebawah juga kerap memanfaatkan emas perhiasan sebagai tabungan yang nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya urgen.

“Namun sayang umumnya habis digunakan untuk kebutuhan sekolah, kesehatan atau hal lain yang bukan untuk kebutuhan investasi,” jelasnya.

Ini menunjukan bahwa masyarakat yang menggunakan jasa pegadaian dikarenakan desakan kebutuhan mendesak. Tabungan masyarakat lebih bersifat sebagai dana siaga dan bukan untuk hal yang produktif.

“Pemahaman masyarakat tentang pegadaian semestinya bisa lebih di perluas lagi,” katanya. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *