Harga Bawang Putih Mahal, KPPU Kanwil I Akan Panggil Pelaku Usaha

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.

MEDAN (Berita): Berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp41.400 per kg, namun di sejumlah pasar di Medan harganya mencapai Rp55.000 – Rp58.000 per kg

Sementara Harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali di Harga Rp37.500 per kg dan tertinggi ada di Maluku Utara di Harga
Rp67.500 per kg.

Di Jakarta sendiri, harga bawang putih berkisar Rp57.500 per kg. Harga ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas, yakni Rp32.000 per kg.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi pada hari Senin (13/5/2024) mengatakan biang kerok masalah harga bawang putih yang tak kunjung turun ini terletak pada para importir yang sudah diberikan izin impor, tetapi belum melakukan realisasi sesuai target.

Tito menyatakan harga bawang putih di China cenderung stabil di level 0,89 dolar AS per kg. Sehingga bukan menjadi faktor penyebab naiknya harga bawang putih.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas kepada wartawan Selasa (14/5/2024) mengatakan tidak menampik kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya.

Namun untuk memastikannya, KPPU Kanwil I akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut.

“Dengan asumsi harga di Tiongkok di level 0,89 dolar AS per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sortir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka Harga yang wajar di tanah air sekitar Rp28.000 – Rp29.000.

Sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp31.000 – Rp32.000. “Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand tidak normal,” ujar Ridho.

Ridho, menambahkan KPPU akan menelusuri pihak-pihak yang menikmati laba besar dalam tata niaga impor bawang putih ini. Sejauh ini, sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota.Cara ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Permasalahanya, kebutuhan bawang putih nasional saat ini dipenuhi 80–90 persen dari impor.

“Persoalan impor bawang putih seolah menjadi persoalan klasik yang muncul hamper setiap tahun, padahal KPPU sudah punya pengalaman terkait penanganan kartel impor bahan pangan,” tandasnya.

Ridho mengingatkan bahwa pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan. (rel/wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *