JAKARTA (Berita): Tim Peneliti dari CEDS-Universitas Padjadjaran umumkan bahwa indeks persaingan usaha tahun 2021 di Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Nilai tersebut meningkat dari 4,65 menjadi 4,81 dari skala maksimal 7. Ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia membaik, meskipun di tengah masa pandemi Covid-19.
Hasil tersebut disampaikan Maman Setiawan, Guru Besar Universitas Padjajaran yang sekaligus Ketua Tim Indeks Persaingan Usaha 2021, pada pertemuan dengan media secara virtual di Jakarta, Selasa (23/11).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bhima Yudistira dari Centre of Economic and Law Study (CELIOS) dan Mulyawan Ranamenggala, Direktur Ekonomi KPPU.
Indeks persaingan usaha merupakan suatu indikator tingkat persaingan usaha di perekonomian dan telah masuk dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dimana target Nasional Indeks Persepsi Persaingan Usaha adalah 5. Indeks yang dikembangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan CEDS-Universitas Padjadjaran setiap tahun sejak tahun 2018 ini merupakan survey persepsi kepada pemerintah, pelaku bisnis dan publik yang dilakukan di 34 provinsi.
Survei ini ditujukan untuk memperhatikan persepsi publik atas tingkat persaingan usaha dan menentukan berbagai hal yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah dan KPPU dalam menyikapi persoalan persaingan usaha di masa mendatang.
Terdapat tujuh dimensi dalam survei, yakni struktur, perilaku, kinerja, permintaan, pasokan, kelembagaan, dan regulasi.
Berbagai dimensi ini sejalan konsep ekonomi industri untuk indeks pembangunan. Pembobotan dilakukan menggunakan analisis bobot sama dan principal component analysis.
Dari hasil survei, disimpulkan bahwa terdapat peningkatan nilai indeks dari 4,65 di tahun 2020 menjadi 4,81 di tahun 2021. Hampir seluruh dimensi menunjukkan adanya kenaikan. Kenaikan terbesar terdapat pada dimensi kelembagaan.
Artinya regulasi maupun kelembagaan persaingan usaha berkembang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
Sektor akomodasi, makanan dan minuman; pedagang besar dan eceran; serta jasa keuangan dan asuransi tetap merupakan tiga sektor dengan intensitas persaingan usaha tinggi, sebagaimana tahun sebelumnya.
Pertambangan; pengadaan air dan pengelolaan sampah; serta listrik dan gas juga masih merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang rendah.
Peningkatan indeks persaingan usaha ini dinilai positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Maman menyebut hasil indeks persaingan usaha ini akan menjadi acuan bagi fokus pengawasan di KPPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU akan terus memperdalam temuan tersebut dan menyesuaikannya menjadi strategi di otoritas persaingan tersebut.
Selain itu, ke depannya penting juga bagi KPPU untuk menganalisis indeks persaingan usaha pada sektor usaha digital, mengingat industri digital merupakan salah satu industri padat modal. (wie)