JAKARTA (Berita): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah
Asa mendorong adanya Instruksi Presiden untuk peta jalan pengawasan kemitraan usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Juga pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional sebagai salah satu fokus pemerintahan di bidang perekonomian melalui rancangan kebijakan pembangunan untuk lima tahun mendatang guna mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang berkualitas.
Siaran pers yang diterima dari Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU melalui Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menyebutkan hal itu Jumat (1/11/2024)
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) antara KPPU dan Komisi VI DPR RI yang dilaksanakan kemarin
sore, 31 Oktober 2024. Dalam RDP, Ketua KPPU juga menggarisbawahi capaian yang telah dilakukan sejak dimulainya masa tugas Anggota KPPU pada 18 Januari 2024 lalu.
“Selama 8 bulan terakhir, kami telah menyampaikan 11 saran dan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan kepada pemerintah dan telah memutuskan 5 putusan atas berbagai pelanggaran hukum persaingan usaha,” kata Ifan, panggilan akrab
Fanshurullah Asa.
“Salah satu sarannya berkaitan dengan usulan
membuka pasar avtur dengan memperkenalkan multi-provider di bandara”, jelas Ifan lagi.
Ketua KPPU juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kinerja yang terbaik
agar layak memperoleh kenaikan anggaran yang besar di tahun mendatang.
Untuk itu KPPU telah memfokuskan pengawasannya pada pasar digital, termasuk mendorong adanya Undang-Undang Pasar Digital guna mencegah perilaku platform dalam menggunakan algoritma yang merugikan, maupun dampak dari perdagangan internasional yang dapat menimbulkan ketidaksamaan level playing field pelaku usaha dalam negeri terutama UMKM.
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja pengawasan, KPPU juga menekankan perlunya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Antara lain pada pengaturan ekstrateritorial, perubahan pengendalian merger menjadi notifikasi pra-merger, pengaturan program leniensi, serta peningkatan kewenangan upaya paksa dalam memperoleh alat bukti dan melakukan eksekusi putusan.
Ifan mengatakan ada Rp280-an miliar dari 100-an pelaku usaha yang belum membayarkan denda pelanggaran persaingan usaha dan belum dapat dieksekusi KPPU karena lemahnya kewenangan KPPU dalam melakukan eksekusi.
Selain itu, Ifan juga menjelaskan sepuluh kontribusi KPPU dalam transformasi
ekonomi Indonesia, dukungan anggaran KPPU TA 2025 pada prioritas Nasional, target
indikator kinerja KPPU pada tahun 2025, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2025, serta timeline roadmap KPPU Tahun 2025-2029.
Sebagai informasi, dalam RDP tersebut Ketua KPPU hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, serta Anggota KPPU seperti Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini bersama Adi Satrya Sulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo, serta AM Nurdin Halid. (wie)