KPP Pratama Medan Timur Sita 23 Unit Sepeda Motor Trail Milik PT RI

  • Bagikan
Berita Sore/ist Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita 23 unit sepeda motor PT RI di gudang perusahaan itu Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa, Deliserdang.

MEDAN (Berita): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melaksanakan kegiatan penagihan dengan melakukan penyitaan aset milik wajib pajak PT RI yang bergerak di sektor perdagangan.

Siaran pers yang diterima dari Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumut I Lusi Yuliani menyebutkan hal itu Kamis (5/9/2024).

Penyitaan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terhadap wajib pajak yang berlokasi di Medan dengan lokasi aset sita wajib pajak berada di Kabupaten Deliserdang, tepatnya di gudang yang terletak di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa.

Aset yang disita berupa 23 unit sepeda motor trail, yang merupakan bagian dari aset perusahaan PT RI. Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, dengan total utang sebesar Rp150 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya penagihan lainnya tidak mendapatkan respons yang memadai dari wajib pajak.

“Kegiatan sita ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Kami terus berkomitmen untuk menegakkan kepatuhan pajak demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arridel.

Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan bahwa aset tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya. Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan. “Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang,” jelasnya.

Kegiatan penyitaan ini mencerminkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan. Dengan tindakan ini juga, diharapkan dapat menciptakan efek patuh bagi wajib pajak yang tidak patuh dan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *