KPPU Bersama Pemprov Sumut Sidak Penyaluran Bahan Bakar Bersubsidi

  • Bagikan
Berita Sore/ist KPPU bersama Pemprov Sumut Sidak di SPBU di Jalan Imam Bonjol Kota Medan Jumat (7/6/2024).

MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I bersama dan instansi terkait melakukan inspeksi mendadak terkait penyaluran bahan bakar (gas dan BBM) bersubsidi di sejumlah hotel dan SPBU di Kota Medan, Jumat pagi (7/6/2024)

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (8/6/2024) menegaskan saat tidak itu KPPU diwakili Delma Putra dan Arif Fadhillah bersama dengan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara Suijatmiko,.

Kemudian perwakilan Biro Perekenomian Provinsi Sumatera Utara Novi, Inspektur Pembantu III Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Riswan Aritonang, perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara Alysha Putri Salsabila dan perwakilan Bulog Divre Sumatera Utara Dadang, beserta Tim Watgas Pangan.

Tinjauan pertama dilakukan di Hotel Adimulya, Kota Medan. Di lokasi ini hotel Adimulya menggunakan gas LPG non subsidi tabung ukuran 50 kg yang diperolah dari agen di daerah Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang. Gas tersebut dibeli dengan harga Rp640.000/tabung isi 50 kg atau Rp12.800/kg.

Setelah itu tim melakukan tinjauan ke Hotel Le Polonia. Diketahui bahwa hotel ini menggunakan gas LPG dari instalasi PGN serta tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg.

Namun gas LPG tabung 12 kg ini diperoleh bukan dari agen, melainkan sub agen yang ditunjuk oleh agen penyalur gas LPG non subsidi yang terdaftar.

Diperlukan konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Pertamina dan Hiswana Migas untuk memeriksa apakah sub agen tersebut terdaftar atau tidak.

Dari pantauan di kedua hotel tersebut, tim tidak menemukan adanya penggunaan gas LPG 3 kg yang disubsidi dari pemerintah.

Pantauan selanjutnya dilakukan di SPBU di Jalan Imam Bonjol Kota Medan. Ketika ditemui, Pihak manajemen SPBU mengatakan bahwa mereka tidak memperoleh pasokan solar bersubsidi dikarenakan berlokasi di zona yang tidak diberikan kuota oleh Pertamina.

Pihak SPBU berharap agar diberikan kuota BBM solar bersubsidi karena banyak pelanggan yang bertanya.

Tim juga melakukan uji kuantitas terhadap BBM subsidi jenis pertalite. Berdasarkan hasil uji tersebut, terdapat -40 ml/20 liter dimana hal ini masih dalam batas toleransi yakni +- 50 ml/20 liter.

Sehingga dinilai laik untuk dipergunakan dan tidak melanggar aturan. Sebaiknya ukuran meteran pipa tersebut pas di titik nol artinya jika diuji 20 liter maka harus menunjuk di titik 20 liter. Namun karena mesin tersebut sangat dinamis dipergunakan setiap hari, maka ada batas toleransi untuk dipergunakan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *