KPPU Denda PT Mina Fajar Abadi Rp1,723 Miliar

  • Bagikan

MEDAN (Berita) : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan denda sebesar Rp1.723.500.000 kepada PT Mina Fajar Abadi karena dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemprov Aceh TA 2018.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak kepada wartawan mengatakan hal itu Jumat (12/2/2021).

Ramli menyebut selain menghukum PT Mina (terlapor I) KPPU juga minta Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (terlapor VII) dan PT Mina tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

KPPU melalui Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat, masing-masing sebagai Anggota Majelis, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Perkara Nomor 04/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Pemerintah Daerah.

KPPU Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor VII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ramli menyebut PT Mina Fajar Abadi harus menyetor denda tersebut ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Memerintahkan PT Mina untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya tiga bulan sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Memerintahkan Terlapor I melakukan pembayaran denda, melaporkan, dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Menyatakan PT Sumber Alam Sejatera (terlapor II), PT Arafah Sejatera (terlapor III), PT Betesda Mandiri (terlapor IV), PT Eka Jaya Lestari (terlapor V) dan PT Adhi Putra Jaya (terlapor VI) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tender Paket Pekerjaan Pembangunan RS Rujukan Regional Langsa Satker Dinas Kesehatan Aceh Tahun Anggaran 2018 (Kode Lelang: 17684106) senilai Rp 40 miliar. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *