MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) naik kelas melalui terciptanya kemitraan dengan pengusaha besar yang adil, sehat dan kuat.
Hal itu dikatakan Ketua KPPU Kodrat Wibowo pada Webinar Nasional UMKM Naik Kelas melalui Pengawasan Kemitraan yang digelar secara daring Selasa (14/9).
Hadir Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM. Narasumber Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, Direktur PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Franciscus Welirang dan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada Hargo Utomo.
Kodrat menyebut acara ini serangkaian dengan peresmian Kantor Wilayah 7 KPPU di Yogyakarta yang mencakup Jawa Tengah dan Yogyakarta.
“Kantor ini nantinya fokus pada pengembangan kemitraan di wilayah kerjanya,” katanya.
Menurutnya, UMKM terlibat dalam penyelamatan ekonomi bangsa dan itu terbukti saat krisis moneter tahun 1998.
Negara maju harus ada 2 persen penduduknya pengusaha termasukUMKM. Di Indonesia, tercatat tahun 2020, UMKM mencapai 65 jutaan-an. Tahun 2021, sebanyak 87,5 persen UMKM di Indonesia terdampak covid-19.
“Jadi untuk penyelamatan ini harus ada kolaborasi semua pihak saling bantu meningkatkan kinerja UMKM,” katanya.
Caranya dengan adanya stimulus kebijakan untuk membangkitkan UMKM mulai dari akses permodalan, pemasaran sampai kemudahan ijin usaha.
Kodrat memaparkan bahwa kolaborasi kemitraan dengan usaha menengah dan besar dapat meningkatkan UMKM, setidaknya ada kepastian produk, harga, pemasaran maupun bahan baku.
“Dengan kepastian kemitraan akan lebih mudah bagi UMKM dapat lebih maju lagi untuk UMKM naik kelas,” ungkapnya.
Namun yang terjadi selama ini pola kemitaraan itu dalam posisi tawar yang rendah bagi UMKM. “Padahal kemitraan yang sehat itu dengan prinsip saling menguntungkan dan saling mempercayai,” jelasnya.
KPPU sebagai pengawasan, pelaksanaannya tak bisa lepas dari stakeholder. “Kita tak bisa tahu kapan covid berakhir jadi perlu penanganan khusus terhadap UMKM,” ungkapnya.
Ia menambahkan KPPU yang mengawasi kemitraan perlu adanya perlindungan terhadap UMKM dari upaya unsur memiliki dan menguasai dari usaha besar.
Pemberdayaan yang baik dengan kemitraannya akan membuat posisi tawar yang besar dengan pengusaha besar.
Banyak perkara di KPPU yakni perdagangan sektor ritel, bukan pada perdagangan usaha tak sehat tapi adanya persaingan usaha yang tak sebanding baik di daerah maupun pusat. “Jadi upaya perlindungan dibutuhkan bagi UMKM,” tegas Kodrat.
KPPU sendiri mengedepankan proses advokasi, perubahan perilaku, sedangkan proses persidangan hukum merupakan upaya terakhir. Menghukum bukan tujuan dari pengawasan KPPU.
“Pengawasan kemitraan harus dilakukan dengan sehat dan dilindungi hukum,” jelasnya.
Namun Ia juga minta dengan kemitraan itu UMKM jangan terlena tapi justru lebih memacu diri untuk meningkatkan UMKM naik kelas. (wie)