KPPU: Jangan Ada Persekongkolan Biaya Pelayaran Di Batam

  • Bagikan
Berita Sore/ist Ketua KPPU M Fanshurullah Asa (tiga kiri) bersama Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

JAKARTA (Berita): Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah
Asa meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam.

Hal ini disampaikannya kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) pada pertemuan dengan Dendi Gustinandar, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam yang berlangsung hari ini, 28 Juni 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya menyebutkan hal itu Senin (1/7/2024).

Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut mengimbau agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.

“Kami (KPPU) akan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di
Batam khusunya pada industri pelayaran,” jelas Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

Ia menyebut peninjauan langsung ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan maupun penetapan harga tiket kapal ferry yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen.

Sebagaimana diketahui, saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan
terkait kenaikan harga tiket Ferry dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat perusahaan operator kapal
ferry.

Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan
persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, yang nilai investasinya mencapai Rp3,4 triliun.

Sebelumnya BP Batam berencana akan
membangun pelabuhan international baru karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity).

Pembangunan dengan nilai investasi tersebut
akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal ferry, termasuk perluasan area komersial.

Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan
pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP
Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket ferry antar pelaku usaha penyedia jasa tersebut. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *