KPPU Kembali Selesaikan Kemitraan UMKM dengan PT Perdana Intisawit Perkasa

  • Bagikan
Berita Sore/ist Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar (kiri) menyerahkan surat Penetapan Penghentian Perkara kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono di Jakarta Rabu (11/10).

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali
menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU dalam siaran persnya diterima Kamis (12/10) mengatakan kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Intisawit Perkasa (PT PISP) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (Kospa Bunda) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono
pada 11 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Deswin memaparkan penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat
Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang
dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008. Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis.

Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan, yakni:
1. melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh utang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma;
2. memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis
agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi.

3. menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (“TBS”) serta
laporan biaya pemeliharaan, panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan (di masa sebelum konversi).

4. bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma;

5. bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk
memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan
ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang
disepakati di perjanjian kerja sama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar
dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada Terlapor.

6. bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya
dengan bertanggungjawab; dan
7. mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna
usaha (“HGU”) lahan Kospa Bunda.

PISP melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU
menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022. Dengan adanya
perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan.

Manfaat tersebut antara lain:
1. proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan
teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari
Inti; 2. keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma

3. transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan
kebun sawit plasma;
4. penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS; 5. penerimaan hak dari penjualan TBS; 6. perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP.

7. bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP. KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa
mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.

Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap
mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan
saling menguntungkan. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *