SURABAYA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini di Kantor
Wilayah IV Surabaya memulai sidang Majelis Komisi perdana atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Siaran pers yang diterima dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyebutkan hal itu Sabtu (17/2/2024).
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh
Investigator ini, dipimpin oleh Moh Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi serta M
Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, terdapat enam terlapor yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni
PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar
Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV).
Kemudian Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa
Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida
(Terlapor VI).
Objek perkara adalah pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan
Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara
Pelabuhan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan nilai pagu paket tender
sebesar Rp58.242.601.000.
Pengadaan tender ini diumumkan pada 8 Desember 2021 dan pada 13 Januari 2022 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.
Tender dimenangkan oleh Terlapor I dengan harga penawaran sebesar Rp54.217.626.895,17. Persekongkolan diduga oleh Investigator dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang ditengarai menciptakan hambatan karena membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender.
Dari 19 perusahaan yang mendaftar
tender, hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, yakni Terlapor I-IV, di mana Terlapor II dan Terlapor III adalah KSO.
Investigator menemukan adanya pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan
oleh pihak yang sama, adanya pengabaian oleh Terlapor V atas kesamaan dalam dokumen, serta kecocokan data digital dan hubungan afiliasi antar para Terlapor.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi, “pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Setelah dilakukan pembacaan LDP oleh Investigator, sidang dilanjutkan dengan
proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. (wie)