KPPU Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Konstruksi IPA Sunggal Tirtanadi

  • Bagikan
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas (tengah) bersama Kepala Bidang Kajian Advokasi Shobi Kurnia dan Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto memberi keterangan kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (27/9/2024). Berita Sore/laswie wakid

MEDAN (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait pengadaan pekerjaan konstruksi uprating IPA Sunggal 400 liter/detik Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan Jumat (27/9/2024). Saat itu Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian Advokasi: Shobi Kurnia dan
Kepala Bidang Penegakan Hukum: Hardianto.

Ridho menyebut masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran terkait pengerjaan konstruksi uprating IPA Sunggal tersebut. “Masyarakat yang melapor. Kami akan meresponnya,” jelas Ridho.

Pekerjaan konstruksi uprating IPA Sunggal itu berupa peningkatan kapasitas dan kualitas air. Sehingga proses untuk pemurnian supaya lebih bersih dimana anggarannya di atas Rp50 miliar. “Teman-teman di Tirtanadi memang katanya akan tender ulang pekerjaan konstruksi tersebut,” kata Ridho.

Menurutnya, kalau tender ulang dan pemenangnya sudah ada, berarti KPPU tidak perlu lagi meneruskan penyelidikan laporan masyarakat tersebut. Itu artinya pemenang tender sekarang sudah baru. Sedangkan yang dilaporkan masyarakat masih pemenang lama. “Namun kita masih menanyakan lagi apakah ada tender ulang dan bagaimana pekerjaannya,” jelas Ridho.

16 Laporan Ke KPPU

Ridho mengatakan KPPU menerima total 16 laporan sepanjang tahun 2024 sampai September, termasuk laporan terkait Tirtanadi tadi. Laporan itu terdiri dari 11 terkait tender dan 5 terkait non tender.

Sebanyak 16 laporan dugaan pelanggaran itu yakni 1. Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Panti Sosial Tahap II pada Satuan Kerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sumber
Dana APBD 2022. “Ini dilanjutkan ke penyelidikan,” kata Ridho.

2. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Di Ruas Jalan Negara (Sp. Tolan) – Tanjung Medan – Tanjung Mulia – Sidomulyo – Podorukun – Batas Provinsi Riau Pada Satuan Kerja
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumber Dana APBDP 2023 dan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten/ Kota (Tender Ulang) Pada
Satuan Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumber Dana APBD 2023. Ini masih proses klarifikasi.

3. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Jasa-Jasa Pengelolaan Limbah Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) Untuk Area WK Rokan di PT Pertamina Hulu Rokan (Kode Tender: SPHR00078C – Paket A, SPHR00079C – Paket B dan SPHR00080C – Paket C).

4. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Komersial Convenience Store dan Komersial Retail PT Bandara Internasional Batam di Bandara International Hang Nadim Kota Batam
Pada Tahun 2023.

5. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Bundaran Punggur (Kode Tender 3073538), Tender Jalan Hang Tuah (Ruas Simp. Bandara – Simp. Batu Besar) (Kode Tender 3084538), Tender Jalan Hang Jebat Tahap 2 (Ruas Simp. Batu Besar – Simp. Polda (Kode Tender 3057538), Tender Jalan Hang Kesturi (Ruas Citra Aerolink – Simp. Batu Besar) (Kode Tender 3061538) Pada Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Sumber Dana APBN
Tahun Anggaran 2023-2024;

6. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender pekerjaan Sand Management Facility (SMF) Operation Services Nomor SPHR00580A di PT. Pertamina Hulu Rokan

7. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penunjukan Perusahaan Badan Usaha Pengamanan, Perusahaan Tally Independent, dan Jasa Penyedia Tenaga Kerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Wilayah Sumut dan Riau. “Ini non tender dan proses klarifikasi,’ terang Ridho.

8. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penunjukan Perusahaan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), ini juga non tender.

9. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Penunjukan PT Pengerukan Indonesia sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengerukan Alur dan Kolam Demaga Fase II di Pelabuhan Belawan, ini pun non tender dan masih proses klarifikasi.

10. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Peralihan Pengelolaan Terminal Peti Kemas Internasional di Belawan dari PT Prima Terminal Petikemas (PTP) kepada PT Belawan New Container Terminal (BNCT). Ini juga non tender dan masih proses klarifikasi.

11. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Praktek Vertical Integration yang dilakukan oleh PT Wilmar Dalam Industri Minyak Goreng, juga non tender dan masih klarifikasi.

12. Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Terkait Tender Paket Pekerjaan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. HKBP Simbolon – Sitabo-Tabo (DAK) Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir Tahun Anggaran APBD 2024

13. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Peningkatan Jalan Simp. Frangky – Simp. Panasonic – Kampung Air dan Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina
Marga Dan Sumber Daya Air Pemerintah Kota Batam Sumber Dana APBD 2024.

14. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Pos Retribusi Bukit Timah pada Satuan Kerja Dinas Perhubungan
Pemerintah Kota Dumai Sumber Dana APBD 2024.

15. Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Renovasi Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Pada Satuan Kerja Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Tahun Angaran APBN 2024.

16. Dugaan pelanggaran terkait uprating IPA Sunggal Perumda Tirtanadi.

Selain terima laporan, Ridho menyebut ada lagi penelitian Inisiatif yang dilakukan KPPU atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Pengelolaan Tanggki Timbun (Tank Storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara.
“Kasus non tender ini dalam penelitian perkara,” jelas Ridho. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *