KPU Batubara: Anggota DPRD Terpilih Belum Serahkan LHKPN, Pelantikannya Ditunda

  • Bagikan
Berita Sore/alirsyah Ketua KPU Batubara Erwin, SSos.

BATUBARA (Berita): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin, SSos menegaskan sesuai peraturan, bagi anggota DPRD terpilih yang belum menyerahkan tanda terima Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU, maka pelantikannya ditunda.

Erwin mengatakan hal itu diruang kerjanya Jalan Perintis Kemerdekaan nomor 63 Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara Rabu (24/7/2024).

Ia menyebut pelantikan anggota DPRD Batubara hasil Pemilu legislatif 2024 dijadwalkan Senin 25 November 2024.
Dari 40 orang anggota DPRD Batubara terpilih, baru 13 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

Demi kelancaran penyerahan LHKPN, pihaknya telah menyurati pimpinan Partai Politik yang memiliki caleg terpilih agar menginstruksikan caleg terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Batubara.

Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, secara tegas menyebutkan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. “Sebelum anggota DPRD terpilih menyerahkan tanda terima LHKPN maka pelantikannya ditunda,” tegas Erwin

Pasal 52 peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum ayat (1) menegaskan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang, memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) menyebut, tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ayat (3) menyatakan, calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *