Batubara (Berita) : Lembaga Pengawas Peredaran Minyak dan Gas Bumi (LP2-MIGAS) Kab. Batubara menyesali sulitnya masyarakat Kab. Batubara umumnya, khususnya diwilayah Kec. Tanjung Tiram, Talawi dan Limapuluh mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubaidi. Hal itu disampaikan Samsul Pane Ketua LP2-MIGAS kepada Berita Kamis (20/8-2020).
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri SDM No.26 Tahun 2009 menyebutkan, subsidi itu dilindungi UU No.22 Tahun 2021 Pasal 55 mengatur tentang Minyak dan Gas bumi, setiap orang menyalagunakan atau membawa / niaga gas elpiji 3 kg bersubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun didenda 60 Milyar.
Kemudian segala sesuatu yang berasal dari bumi Indonesia haruslah dipergunakan bagi kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 kata Samsul.
Terpisah menyoal kelangkaan gas elpiji 3 kg yang bersubsidi, Ketua Komisi II DPRD Kab. Batubara M.Ali Hatta S.Sos” marah kepada PT. Pertamina I Medan yang tidak komunikatif atas surat resmi DPRD Batubara yang disampaikan No. 170/0892 pada 3 Agustus 2020 yang sebelumnya sudah melayangkan surat Pertama No.170/0709 tanggal 30 Juli 2020.
Padahal menurut Politisi Partai Golkar Komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan, Dewan merupakan bagian dari Lembaga Pemerintah yang resmi menyurati PT.Pertamina I Medan terkait kelangkaan gas elpiji 3 kg ditengah-tengah masyarakat sebut M.Ali Hatta S.Sos digedung DPRD ruang Komisi II Rabu (19/8-2020).
Dalam waktu dekat Komisi II DPRD Batubara telah mengagendakan RDP dengan pihak terkait termasuk pemilik pangkalan, agen dan LP2 MIGAS.(als)