Masalah Perbankan Dan Fintech, Dominasi Pengaduan Ke OJK Sumut

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Selama Januari hingga 8 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara menerima 471
pengaduan konsumen dari masyarakat di wilayah ini.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan Selasa (22/4/2025).

Dari jumlah tersebut, kata Muttaqien, 180
pengaduan terkait sektor perbankan, 134 terkait fintech P2P lending yang terdaftar di OJK, 74 terkait perusahaan pembiayaan, 78 berkaitan dengan perusahaan asuransi
umum atau jiwa, dan 4 terkait dengan sektor pergadaian.

Untuk menangani pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Pelindungan
Konsumen (APPK), OJK Sumatera Utara terus berupaya menyelesaikan setiap laporan
yang diterima, baik yang mengandung indikasi sengketa maupun pelanggaran.

“Seluruh 354 pengaduan yang telah diterima tersebut telah ditindaklanjuti sesuai
prosedur yang berlaku,” tegas Muttaqien.

Menurutnya, OJK secara rutin mengevaluasi pengaduan yang diterima bersama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Pada periode ini, topik pengaduan yang paling banyak disampaikan meliputi restrukturisasi pembiayaan, persoalan klaim asuransi, perilaku petugas penagihan, dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Menyikapi hal tersebut, OJK memberikan penekanan khusus kepada PUJK di
Sumatera Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap topik-topik tersebut
guna meningkatkan kualitas layanan konsumen.

“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan memastikan perlindungan konsumen yang lebih optimal,” kata Muttaqien.

Ia menambahkan sejak Januari hingga 8 April 2025, Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara (KOMN) bersama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumatera Utara telah
mengadakan sebanyak 572 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil merangkum partisipasi lebih dari 35.219 peserta di wilayah Sumatera Utara.

Terdiri dari kalangan mahasiswa, pelajar, pelaku UMKM, ibu rumah tangga, petani, masyarakat daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta disabilitas. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *