Nunggak Pajak Rp60 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil WP

  • Bagikan
Berita Sore/ist Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur menyita mobil penunggak pajak di Medan Rabu (3/7/2024).

MEDAN (Berita): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil dari wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp60 juta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan. Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Lusi Yuliani menyebutkan hal itu Rabu (3/7/2024).

“Penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari wajib pajak,” kata Lusi.

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur di lokasi wajib pajak.

Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah wajib pajak mengabaikan beberapa kali peringatan dan surat teguran.

“Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi. Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa Surat Teguran dan Surat Peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ungkap Iman Pinem dalam pernyataannya.

Lusi menjelaskan bahwa mobil yang disita akan diamankan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur. “Aset sita tersebut akan diamankan, dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang,” kata Lusi Yuliani.

Kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi wajib pajak dan diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran wajib pajak lain tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

Hasil dari lelang, jika dilakukan, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.

“Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional,” tambah Iman Pinem.

Langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal.(wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *