JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank umum konvensional mempublikasikan suku bunga dasar kredit [SBDK], proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, di kutip Kamis (14/3/2024).
“Sudah di-approve secara keseluruhan, segera terbit Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi SBDK untuk bank umum konvensional. Tinggal harmonisasi akhir di Kemenkumham,” katanya.
Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tentang transparansi SBDK rampung dan terbit pada akhir 2023.
Kini Dian memastikan, aturan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dijelaskan, POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.
Menurutnya, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi.
Nantinya, perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.
“Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun.
Jadi itu yang komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost, segala macam, terus margin yang akan diambil, itu akan kelihatan,” jelas Dian.
Melalui penerbitan aturan itu, imbuh Dian, diharapkan kompetisi antar-bank dapat tercipta lebih sehat.
Selain itu, diharapkan mekanisme pasar dapat tercipta lebih efisien. Sementara nasabah juga akan teredukasi dan bisa lebih mudah membandingkan bunga antar-bank.
“Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain.
Sekarang ini kita ambil standar internasional dari best practice. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar sebetulnya.
Jadi tidak lagi masing-masing, sebab itu kan sulit diperbandingkan,” tutur Dian.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.
Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan.
Dari data OJK, NIM industri perbankan per Januari 2024 berada di level 4,54 persen.
Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan November 2023 sebesar 4,83 persen. (agt)