OJK Blokir 10.890 Entitas Ilegal

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari tahun 2017 hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan/memblokir 10.890 entitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu dalam rilis yang disiarkan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa, Senin (7/10/2024).

Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi menjelaskan dari jumlah 10.890 tersebut, investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjaman online (Pinjol) ilegal 9.180 dan gadai ilegal 251. Jumlah itu termasuk pemblokiran di Januari – September 2024 dimana investasi ilegal sebanyak 241, Pinjol ilegal 2.500, sedangkan gadai ilegal tidak ada. Gadai ilegal diblokir hanya pada tahun 2019 hingga tahun 2022.

Dari 1 Januari hingga 24 September 2024, OJK telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 12.021 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 712 pengaduan terkait investasi ilegal,

Selain itu, Kiki menyebut dari aspek layanan konsumen, hingga 20 September 2024 OJK juga telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, dari 8.626 dari industri finansial technology sebanyak 8.626, merupakan terbanyak masuk ke OJK. Disusul 8.004 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi.

“Sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” kata Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sebagai berikut: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 23 September 2024, menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Kiki

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia,” jelas Kiki lagi.

OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:Periode 1 Januari sampai 23 September 2024, sanksi 211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 PUJK; 4 Surat Perintah kepada 4 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Selain itu, sepanjang tahun sampai dengan 22 September 2024 terdapat 168 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total kerugian Rp112,734 miliar.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022
tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen di bidang PEPK.

Hingga September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yaitu sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK ; dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Hingga 23 September 2024 OJK telah mengenakan
Sanksi administratif berupa denda dengan total Rp490 juta kepada 6 PUJK.

“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” kata Kiki.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Kiki mengatakan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *